Singaraja, koranbuleleng.com| Pengadilan Negeri Singaraja mengadili dua orang terdakwa pelaku tindak idana ringan (tipiring) karena melanggar Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Kedua terdakwa yang disidangkan dalam jadwal yang berbeda, Rabu 4 Desember 2019.
Pada sidang pertama, dengan majelis hakim Anak Agung Sagug Yuni Wulantrisna mengadili seorang tedakwa bernama Herlina.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis kepada terdakwa Herlina berupa denda sebesar Rp200 ribu, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Terdakwa Herlina yang sudah menerima vonis itu mengakui kesalahan yang telah dilakukan karena membuang sampah sembarang. Ia menyebut bari pertama kali membuang sampah di di seputaran Jalan Kecubung. Sampah itu Ia buang di lokasi tersebut karena memang dilokasi itu dilihat banyak sampah.
“Mungkin ini cuma apesnya saya, karena pas saya buang disana ada petugas. Cuma kalau hanya saya yang menerima hukuman rasanya tidak adil, karena ada banyak yang lebih dulu membuang sampah disana dan lebih banyak juga dari yang saya buang,” akunya.
Sementara pada sidang kedua yang dipimpin oleh hakim tunggal Anak Agung Ayu Mertadewi memberikan vonis serupa kepada terdakwa Hasan Basri, warga Desa Pemaron yang berprofesi sebagai wiraswasta. Hasan Basri kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya di seputaran Jalan Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Pemaron, dan terbukti melanggar perda sehingga divonis denda Rp200 ribu. Dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 7 hari.
Kepada wartawan, Hasan Basri mengaku tidak mengetahui tentang Perda Nomor 1 tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Walaupun demikian, Ia mengaku bisa menerima vonis yang diberikan, dan mengakui kesalahannya.
“Ndak berat kok, mulai sekarang saya tidak membuang sampah lagi. Bagus aturan ini. Ya memang harus ditertibkan begini dan masyarakat,” ujarnya.
Anak Agung Ayu Mertadewi majelis hakim yang memvonis terdakwa kedua menjelaskan, di dalam memutus suatu perkara harus melihat berbagai aspek. Ini dilakukan agar mendapatkan suatu formula putusan yang benar-benar bijak. Efeknya bukan hanya kepada terdakwa, melainkan juga kepada masyarakat umum, negara, dan agama. Kalau hakim memvonis terlalu tinggi, sasarannya bisa menjadi kurang tepat.
“Seperti yang kita lihat tadi, terdakwa kedua hanya berprofesi sebagai penjual makanan anak-anak. Berapa penghasilannya sehari. Dia sebenarnya tidak jahat tapi memang dia tidak tahu aturan dan ceroboh. Kita berikan vonis sesuai porsi kesalahannya,” tandasnya.
Setelah kedua terdakwa divonis denda masing-masing Rp200 ribu, keduanya juga langsung membayar denda itu kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Buleleng Putu Suryawan. Uang denda itu selanjutnya akan dikembalikan untuk menjadi kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Buleleng.
Disisi lain, PPNS Satpol PP Pemkab Buleleng sebenarnya mengajukan empat orang tersangka untuk disidang Tipiring di Pengadilan Negeri Singaraja. Hanya saja, hingga sore hari, hanya dua tersangka saja yang hadir. Atas kondisi itu, Suryawan menyebut jika langkah selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Apakah akan mengembalikan berkas itu kepada penyidik, atau meminta untuk memanggil kembali tersangka untuk disidang.
“Kami akan kejar pertanggungjawaban dua tersangka lain. Tapi kami tetap menunggu konfirmasi dari Hakim. Kalau itu sebagai tunggakan perkara kami, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebanyak lima orang warga terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) membuang sampah sembarangan Selasa, 3 Desember 2019. Empat orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di seputaran Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Pemaron, Singaraja dan satu orang di Jalan Kecubung, Singaraja.
Lima orang yang terjaring itu masing-masing Luh Bagiasih warga Desa Tukad Mungga, Komang Suriati warga Desa Anturan, Hasan Basri warga Desa Celuk Buluh, Iwan warga Tegal Linggah, dan Herlina warga Jalan Kecubung Singaraja. Namun dari lima orang tersebut, PPNS Satpol PP Pemkab Buleleng hanya memeriksa empat orang saja untuk selanjutnya dilaksanakan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri SIngaraja.
Sidang Tipiring yang menghadirkan dua terdakwa ini adalah perdana kali digear di Pengadilan Negeri Singaraja. Aturannya juga baru., merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah pengganti Perda Nomer 1 tahun 2013. Penerapan atas perda ini juga terkesan belum sempurna.
Yang menarik dalam sidang itu, saat Majelis Hakim Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna meminta keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh Putu Suryawan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Majelis hakim saat sidang itu sempat bercerita jika Ia yang tinggal di Desa Sambangan kesulitan membuang sampah, karena ketidaktersediaan bak penampungan sampah sementara. Ia juga meminta agar Satpol PP dan pihak Dinas LH yang juga menyaksikan jalannya sidang untuk terus melakukan sosialisasi.
“Alangkah baiknya intensifkan lagi sosialisasi, agar masyarakat tahu. Sosialisasi kan juga bisa dilakukan dengan menyebarkan selebaran. Tapi jangan lupa sosialisasikan ke masyarakat kemana mereka harus membuang sampah. Tapi ini mungkin bisa menjadi koreksi kita bersama,” ujarnya. |RM|