Lulus Akreditasi, Dishub Buleleng Jadi Rujukan Uji Kir

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mejadi satu-satunya Kabupaten di Provinsi Bali yang lulus akreditasi untuk pelaksanaan Uji Kir (pemeriksaan kendaraan bermotor, red) oleh Direktorat Sarana Trasportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI.

Beberapa hari lalu, pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi terhadap peralatan dan perlengkapan pengujian pada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Bali. Ada 10 hal yang dilakukan evaluasi untuk dilakukan akreditasi, mulai dari Gedung Uji, Gas Analyzer, smoke tester, headlight tester, brake tester, axle load, side slip, speedo meter, sound level, tint tester,

- Advertisement -

Hasil kalibrasinya dinyatakan semua alat milik Dinas Perhubungan Buleleng dinyatakan akurat. Berdasarkan hal itu, Buleleng pun dinyatakan lulus akreditasi dengan Klasifikasi B plus.

Proses akreditasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan ini terkait dengan program Pemerintah Pusat untuk penggunaan alat bukti lulus uji secara terpusat di tahun 2020. Hanya saja untuk mendapatkan bukti uji berupa Smart Card tersebut, Lembaga yang menjadi tempat pengujian harus berakreditasi A.

Untuk mendapatkan akreditasi itu, Dinas Perhubungan kemudian menjalin kerjasama pelaksanaan integrasi system penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dan data pengujian kendaraan bermotor.

Kerjasama itu dilaksanakan dengan penandatanganan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI Sigit Irfansyah dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng gede Gunawan Adnyana Putra.

- Advertisement -

“Jadi dari kerjasama ini, pihak Kementerian wajib menyediakan modul dan dan memfasilitasi training penerbitan dan pencetakan bukti lulus uji, serta menyediakan stok blangko bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor di wilayah Buleleng,” jelas Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra di ruang kerjanya Senin, 9 Desember 2019.

“Dan dari hasil akreditasi itu juga, kita direkomendasikan menjadi rujukan untuk pelaksanaan Uji Kir di Bali,” imbuh Gunawan.

Sementara terkait dengan penerapan penggunaan alat bukti lulus uji secara terpusat di tahun 2020 tersebut, Gunawan menyebut jika pihaknya saat ini tengah mempersiapkan regulasi dengan melakukan revisi atas Peraturan Bupati (perbup) yang telah ada. Karena nantinya, keberadaan smart card sebagai bukti uji kir ini bisa digunakan diseluruh wilayah Republik Indonesia.

“Intinya ini untuk keselamatan dan kenyamanan dari kendaraan bermotor angkutan barang dan juga angkutan orang,” ucapnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts