Penjaga Kos Dibekuk Setelah Curi Laptop

Singaraja, koranbuleleng.com| Gede Selamet warga Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, karena mencuri sebuah laptop, disebuah rumah kos di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kamis, 2 Januari 2020. Pelaku yang merupakan penjaga kos, dengan mudah melakukan aksinya karena memiliki kunci cadangan.

Sebelum ditangkap, Ia memang dipekerjakan sebagai seorang penjaga di rumah kos tersebut. Hal itulah yang dimanfaatkannya untuk mencuri sebuah laptop milik Felli Yanti yang tinggal di salah satu kamar kos itu. Korban selanjutnya melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Kota Singaraja.

- Advertisement -

Dari laporan korban, Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Hasilnya, diketahui jika Pelaku beberapa waktu sebelumnya, sempat membuka kamar korban. Hanya saja saat itu, korban sedang berada di dalam kamar sehingga pelaku urung melakukan aksinya.

Dari laporan korban itu, Polisi selanjutnya meminta keterangan kepada pelaku. Alhasil, Pelaku tidak dapat berkelit dan kemudian mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian.

“Modus pelaku adalah membuka pintu kamar kost dengan menggunakan kunci cadangan, kemudian mengambil sebuah laptop beserta tas yang berada di dalam kamar. Laptop itu selanjutnya disembunyikan di kamar Kost yang masih kosong,” jelas Kanit Pidum I Polsek Kota Singaraja Kevin Mario Immanuel di Mapolres Buleleng Senin, 6 Januari 2020.

Sementara itu dihadapan para Wartawan, Pelaku Gede Selamet mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian karena ketiga anaknya sedang sakit. Apalagi, upah yang diterimanya sebagai penjaga kos Selma ini dirasakan kecil yakni Rp500 ribu. Ia juga mengaku pernah mencari penghasilan tambahan dengan bekerja sebagai pembuat batako. Rencananya, laptop hasil curian itu akan dijual, dan uangnya digunakan untuk biaya berobat ketiga anaknya.

- Advertisement -

“Belum sempat saya jual, masih nunggu orang yang beli, tapi saya sudah keburu diamankan polisi,” akunya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku Gede Selamet dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts