Pegawai BLUD Tidak Dapat Tunjangan Kinerja

Singaraja, koranbuleleng.com| Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di RSUD Buleleng, RS Pratama, dan juga Puskesmas di Kabupaten Buleleng dipastikan tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang lebih dikenal dengan istilah Tunjangan Kinerja (Tukin).

Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten 3) Setda Buleleng Gede Suyasa di ruang kerjanya Senin, 20 Januari 2020. Menurutnya, Rumah Sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mendapatkan TPP, melainkan renumerasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI.

- Advertisement -

Dengan status BLUD, maka pengelolaan keuangan di RSUD dilakukan secara mandiri. Baik itu dalam mengelola sumber pendapatan maupun pengeluaran rumah sakit. Begitu pula dengan tambahan penghasilan, diatur dalam rencana bisnis anggaran rumah sakit.

“Dalam Permenkes itu jelas, bahwa rumah sakit yang sudah BLUD dilarang diberikan TPP. Tapi yang diterapkan disana remunerasi. Kami sudah sosialisasi tadi di rumah sakit. Dan sepertinya memang bisa dimengerti,” jelasnya.

Suyasa menyebut jika dulunya tenaga medis dan PNS yang bertugas di RSUD Buleleng memang mendapatkan TPP. Hanya saja tunjangan itu diberikan saat Pemerintah belum menerapkan analisa kinerja. Kini dengan penerapan analisa beban kinerja, maka TPP pada RSUD Buleleng dialihkan menjadi remunerasi.

Hal ini pun juga berlaku bagi RS Pratama baik di Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, dan di Desa Giri Emas Kecamatan Sawan, termasuk Puskesmas se Kabupaten Buleleng juga tidak akan diterapkan pemberian TPP.

- Advertisement -

“Sebagai gantinya kami berikan jasa pelayanan. Di aturan itu, jasa pelayanan masuk dalam remunerasi,” pungkas Suyasa. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts