Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk meniadakan Pegawai Pemerintah selain PNS dan PPPK. Keputusan itupun merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengenal status kepegawaian secara nasional yakni PNS dan PPPK.
Namun sejauh ini belum ada instruksi resmi ke Pemkab Buleleng, bagian dari Pemerintah pusat. Jumlah tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng kini berjumlah 3.901 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka sudah menegaskan sampai dengan saat ini, Pemkab Buleleng belum menerima instruksi tersebut.
Menurutnya, apapun yang nantinya menjadi kebijakan pemerintah Pusat akan disikapi. Karena menurutnya, Pemkab Buleleng sebagai bagian dari Pemerintahan tidak bergerak dengan kemauan sendiri, melainkan terstruktur sesuai dengan paying hokum dan juga regulasi.
“Sampai saat ini kita belum mendapat instruksi apa-apa. Tentunya apapun kebijakan Pemerintah Pusat nanti pasti disikapi,” jelasnya Rabu, 22 Januari 2020.
Dewa Puspaka mengatakan, kalaupun kebijakan penghapusan tenaga kontrak benar akan dilaksanakan, maka dipastikan Pemkab Buleleng akan kekurangan banyak pegawai jika melihat analisis beban kerja selama ini.
Puspaka menceritakan jika Ia pernah mendapingi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan kepada Menpan-RB, jika Kabupaten Buleleng sebagai daerah terluas di Bali, memerlukan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung program daerah. Terlebih lagi setiap tahunnya, jumlah PNS yang memasuki masa pension dengan jumlah besar, semakin membuat Buleleng kekurangan pegawai, terutama Guru dan juga tenaga kesehatan.
Di satu sisi, jatah formasi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangat terbatas. Bahkan jumlah PNS yang pensiun lebih banyak dibandingkan dengan direkrut. Atas kondisi itulah sehingga Pemkab Buleleng memutuskan untuk mengangkat tenaga kontrak khususnya untuk guru dan juga tenaga kesehatan.
Walaupun demikian, proses rekrutmen tenaga kontrak tetap dilakukan sesuai dengan regulasi termasuk melalui mekanisme seleksi terbuka. Sehingga Buleleng memiliki tenaga kontrak dengan kompetensi unggul.
“Harusnya dengan penyetopan ini, ada evaluasi juga dari pemerintah Pusat, untuk membuka kran untuk formasi guru dan kesehatan (PNS), ini yang harus dikonkritkan. Kembali lagi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji PNS ini,” kata Puspaka. |RM|