PN Singaraja Belum Terima Pengajuan Keberatan dari Pemilik Lahan

Singaraja, koranbuleleng.com | Setelah adanya kabar keberatan dari sejumlah warga yang terdampak pembangunan lanjutan jalan shortcut titik 7-10, namun sejauh ini belum ada yang mengajukan penyelesaian melalui pengadilan. Pengadilan Negeri Singaraja memastikan sampai saat ini, belum menerima adanya pengajuan keberatan hukum dari warga pemilik lahan yang terdampak.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum, maka pemilik lahan yang keberatan dengan nilai atau bentuk ganti rugi, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) paling lambat 14 hari kerja.  

- Advertisement -

Ada sekitar 16 bidang lahan dengan nilai ganti Rp 4.909.185.036 yang menjadi keberatanoleh sejumlah pemilik. KEberatan itu pernahdisampaikan dalam sosialisasi.

“Namun sampai sekarang kami belum menerima ada permohonan keberatan dalam pembebasan lahan shortcut  tersebut, batas akhirnya itu memang 14 hari kerja sejak musyawarah dilaksanakan” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, Rabu 22 Januari 2020.

Berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016, bila batas akhir pengajuan keberatan sudah lewat, dan tidak ada yang mengajukan keberatan, maka pemilik lahan dianggap menerima nilai ganti rugi tersebut.   Sejauh ini, PN Singaraja kata Dipa Rudiana juga belum adan titipan dana ganti rugi.

“tetapi kami belum menerima titipan dana ganti rugi. Kami sifatnya menunggu, kalau dititip silakan,” Imbuhnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts