Singaraja, koranbuleleng.com | Pengadilan Negeri Singaraja menggelar persidangan secara online sebagai upaya mengantisipiasi adanya penyeberan Covid 19.
Ketua PN Singaraja I Wayan Sukanila mengatakan pelaksanaan sidang pidana secara online merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Mahkamah Agung , yang menegaskan selama masa darurat COVID 19 persidangan dilakukan secara Online melalui teleconference. Sebelum sidang dimulai pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
“Kita kooordinasi dulu dengan kejaksaan, Lapas atau saksi-saksi, apakah semuanya sudah siap, kalau sudah siap baru kita mulai,” ujarnya.
Sukanila menambahkan pihaknya sudah menyiapkan semua peralatan yang diperlukan untuk persidangan secara online termasuk jaringan internet yang bagus. Namun pihaknya tak menampik jika ada kemungkinan adanya jaringan yang terganggu sidang bisa ditunda.
“Mudah-mudahan tidak ada gangguan, tapi yang namanya kondisi alam kita tidak tahu, tapi antisipasinya kita akan tunda sementara,” Imbuhnya
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Singaraja Mutzaini mengatakan tidak menemui kendala dalam proses persidangan secara online dari PN Singaraja. Himbauan dari pemerintah agar tidak berkumpul menurutnya sangat mendukung dengan adanya sidang online.
“Salah satu opsi untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran covid 19, sangat efektif untuk saat ini,” kata Sukanila
Sampai hari selasa (31/3), pihak Lapas Singaraja sudah melakukan sidang online sebanyak 13 orang dengan waktu yang berbeda-beda.
“Kemarin ada 13 sidang, sekarang diagendakan ada 3 sidang lagi,” imbuhnya. |ET|