Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi menangkap seorang pria, Gede Agus Ariawan alias Gede Oye (41) asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng karena menyimpan Sabu seberat 5,15 gram.
Kasat Narkoba AKP Made Derawi penangkapan terhadap pelaku berdasar pengintaian yang dilakukan tim buser Satuan Narkoba Polres Buleleng. Akhirnya dia ditangkap di sekitar Jalan Skip, Singaraja.
“Setelah digeledah, ditemukan plastik klip berisi butiran kristal bening. Kami sudah menguji secara laboratorium dan itu adalah narkotika jenis Sabu-Sabu,” ujarnya
Made Derawi menambahkan dari penyelidikan lebih lanjut tersangka Oye mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dari daerah Denpasar. Tersangka juga menyebutkan akan menjual kembali barang tersebut.
“ Transaksinya disuruh ngambil barang di suatu tempat dan siapa pengrimnya itu tidak terlacak, dan tersangka ini mengakui akan mengedarkan kembali,” imbuhnya
Sementara itu, tersangka Oye mengatakan jika ia menjual narkoba baru berjalan kurang lebih 2 bulan. Uang hasil penjualannya Oye berdalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Saya menjual untuk kebutuhan hidup” singkatnya.
Di hari yang berbeda pihak kepolisian juga mengamankan tersangka Putu Ariasa alias Baruk (41) yang ditangkap Jumat 3 April 2020 sekitar pukul 12.15 WITA, di Desa Sangsit. Dari tangan tersangka polisi menemukan Sabu-Sabu 1.09 gram dan sejumlah peralatan untuk mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka yang ditangkap dilokasi berbeda ini disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika akan di ancam hukuman di atas 5 tahun penjara. |ET|