Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menggelar rapat penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Buleleng untuk tahun 2019. Hanya saja, sesuai dengan anjuran Pemerintah ditengah pandemic COVID 19 untuk penerapan social distancing, peserta yang akan mengikuti rapat akan dibatasi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng Putu Dana menjelaskan, sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Npmpr 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD. Dimana dalam pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, atas dasar regulasi tersebut, DPRD Buleleng sudah mengagendakan untuk melaksanakan rapat tersebut di Bulan Maret 2020. Hanya saja, karena adanya pandemi COVID 19 dan adanya pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak, sehingga diputuskan untuk menunda.
Belakangan, muncul regulasi baru yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1723/Otda tentang Perpanjangan waktu penyerahan Laporan Keteragan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dimana batas akhir penyampaian LKJP Bupati dilaksanakan sampai dengan 30 April 2020.
“Jadi kami rencanakan untuk pelaksanaan rapatnya antara tanggal 21 atau 29 April 2020. Kita sudah bersurat kepada eksekutif menyangkut tentang kesiapannya kapan,” ujar Putu Dana.
Nantinya, sesuai dengan penerapan social distancing pelaksanaan rapat akan digelar dengan peserta terbatas yakni maksimal sejumlah 20 orang. Orang-orang yang wajib hadir yakni Pimpinan DPRD Buleleng, para Ketua Fraksi, Para Ketua Komisi, dan Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sedangkan dari Eksekutif akan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, dan Kepala Inspektorat Buleleng.
“Nah untuk sisanya baik itu Anggota DPRD dan juga Pimpinan masing-masing OPD, akan mengikuti dengan system teleconference. Sehingga jumlah orang yang hadir di ruang rapat bisa dibatasi. Karena memang untuk rapat ini tidak membutuhkan quorum,” kata Dana.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, untuk draf LKPJ Bupati Buleleng tahun anggara 2019 sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Buleleng pada bulan Maret lalu. Kini, pihak eksekutif hanya menunggu kesiapan anggota Dewan untuk pembahasannya.
“Nanti apakah sistemnya menggunakan sidang teleconference atau cukup dengan surat resmi saja, nanti kami menunggu tergantung bagaimana di DPRD,” jelasnya.
Disisi lain, pandemic COVID 19 yang terjadi saat ini khususnya di Kabupaten Buleleng juga mengganggu beberapa kegiatan rapat pembahasan. Selain pembahasan LKPJ Bupati Buleleng tahun anggaran 2019, salah satu agenda yang masih tertunda adalah pembahasan Tiga Ranperda.
Masing-masing Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama. Padahal, tiga Ranperda ini sudah memasuki agenda terakhir yakni untuk pengesahan. Sehingga membutuhkan jumlah 23 anggota plus 1 Pimpinan dari 45 Anggota DPRD Buleleng. |RM|