Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng siap memproduksi masker kain sebanyak 165.000 lembar dengan angagran sekitar Rp.990 juta. Pembuatan ini melibatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan syarat mempunyai ijin usaha skala kecil. Syarat perijinan ini diperlukan karena pemerintah memproduksi masker ini menggunakan anggaran Negara yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Supaya tidak salah karena menggunakan APBD. Semua harus sesuai dengan regulasi. Tidak bisa sembarangan karena memakai uang negara. UMKM yang terlibat harus mempunyai ijin produksi. Ini untuk masker kain ya karena kalau masker medis harus ada ijin edarnya dari Kementerian Kesehatan,” jelas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat memberikan keterangan pers melalui teleconference dari ruang kerjanya, Kamis 9 April 2020.
Nantinya, masker kain yang diproduksi akan disebar ke masyarakat. Sesuai dengan perhitungan, yang menggunakan masker adalah masyarakat yang keluar rumah. Perhitungannya adalah penduduk Buleleng 823.000 jiwa.
Dari jumlah tersebut yang berusia 17 tahun ke atas yang berpotensi keluar rumah ada 600.000. Yang dibawah 17 tahun ke bawah itu rata-rata siswa. Siswa tidak akan keluar karena tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Dan dari pemerintah pusat meminta 20 persen masyarakat yang keluar rumah agar menggunakan masker. “Jadi 20 persen dari 600.000 adalah 120.000. Kita sudah melebihi karena akan membuat 165.000 buah. Kita juga akan bagikan kepada petugas seperti petugas kebersihan dan tukang parkir termasuk masyarakat secara umum,” ujar Gede Suyasa.
Kebijakan penggunaan masker di Buleleng sudah mulai dilaksanakan oleh warga. Para pedagang di pasar-pasar tradsional juga telah diwajibkan untuk menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus. |NP|