Singaraja, koranbuleleng.com| Surat edaran dari Bupati Buleleng tentang pembatasan waktu operasional aktiftias perdagangan di Buleleng belum sepenuhnya dijalankan dengan tertib. Waktu pembatasan dari pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita, tetapi faktanya diluar jam operasional itu masih ada beberapa yang beraktifitas.
Banyak yang beralasan untuk mencari nafkah harian, karena kalau tidak berjualan, maka keluarga tidak bisa dinafkahi. Melihat kondisi itu, banak masyarakat yang berpendapat bahwa perlu ada pilihan pertimbangan dari pemerintah yakni mengevaluasi kembali atau bertindak tegas menegakkan surat edaran ini.
Bahkan sejumlah laporan warga menyebutkan sejumlah toko modern waralaba yang melakukan aktifitas dengan mengelabui petugas Satpol PP Buleleng saat melakukan patroli untuk penertiban. Toko tersebut menutup pintu bagian luar, namun masyarakat yang berbelanja masih bisa masuk karena pintu tidak dalam keadaan terkunci. Sehingga masih ada aktifitas penjualan.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng, Gede Suyasa juga mengakui banya mendapat laporan karena masih adanya warung yang melakukan aktifitas dimalam hari. Pun demikian, Ia akan terus meminta petugas Satpol PP untuk melakukan patroli untuk menertibkan pedagang.
“Hampir setiap malam melakukan pengawasan dan selalu menemukan pedagang masih buka tapi tetap menghimbau menutup. Karena jumlahnya banyak, mereka tahu zona mana yang akan dipantau satpol pp maka zona itu saja yang tutup, barangkali begitu,” jelasnya saat jumpa pers melalui teleconference, Kamis 9 April 2020.
Atas dasar kondisi itu, Pemkab menurut Suyasa berencana akan memberikan sanksi kepada pedagang yang membandel yang tidak mengindahkan edaran dari Bupati Buleleng untuk pembatasan waktu operasional aktifitas perdagangan di Buleleng. Hanya saja, Pemkab Buleleng masih akan membahas sanksi seperti apa yang nantinya akan dijatuhkan.
“Mungkin nanti akan ada peningkatan tindakan, kalau satu atau sampai tiga kali melakukan pelanggaran yang sama akan ada sanksi. Sanksinya kita bahas dulu bentuknya seperti apa. Karena ada dari sisi multidimensi yang harus dipahami, karena penegakan instruksi harus memikirkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya. |RM|