Singaraja, koranbuleleng.com| Tim Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng memutuskan untuk mengkoodinasikan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 3 terkonfirmasi positif. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan swab yang dilakukan, menunjukkan hasil berubah-ubah.
Dari data yang dihimpun, Pasien dengan kode 3 ini merupakan pasien pertama yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Buleleng. Pasien tersebut telah menjalani perawatan sejak 16 Maret 2020 lalu. Selama proses perawatan, PDP 3 telah menjalani pemeriksaan swab dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak 12 kali.
Dari belasan pemeriksaan swab yang telah dilakukan, dua kali dinyatakan negative, yakni pemeriksaan swab ke empat, ke Sembilan, dan pemeriksaan swab ke 11. Nah setelah pemeriksaan swab yang ke-11 dinyatakan negative, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng sebenarnya memiliki harapan agar pasien segera dinyatakan sembuh, hingga kemudian Tim Medis kembali melakukan pemeriksaan swab ke 12 pada jumat, 17 April 2020. Hanya hasilnya kembali dinyatakan terkonfirmasi positif.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng Gede Suyasa membenarkan adanya hasil pemeriksaan swab yang berubah-ubah terhadap PDP 3.
“Dan ini memang cukup membingungkan karena ada satu pasien (PDP 3) yang menunjukkan hasil swab berubah ubah. Dan sekarang kita berharap ada negative lagi,” ujarnya kepada wartawan melalui teleconference Minggu, 19 April 2020.
Menurut Suyasa, Tim Kesehatan Kabupaten Buleleng telah mengkomunikasikan kasus PDP 3 tersebut ke Badan Kesehatan Dunia WHO di Jakarta. Dikatakan, Tim Medis tidak bisa menentukan apa yang menjadi penyebabnya, karena yang selama ini dijadikan acuan adalah hasil pemeriksaan swab pasien tersebut. Terlebih lagi, kondisi fisik PDP 3 juga tidak menunjukkan gejala sakit dan dinyatakan stabil secara medis.
“Mudah-mudahan ada satu penganan khusus terkait pasien ini (PDP 3, red), mengingat sudah lebih dari 30 hari dan menunjukkan hasil lab yang berubah-ubah,” tegas Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini. |RM|