Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Narkoba Polres Buleleng mengungkap 7 kasus kejahatan narkoba ditengah pandemi COVID 19 di bulan Mei 2020. Dari tujuh kasus itu, 9 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan, para pelaku diamankan dari sejumlah lokasi yang berbeda-beda di daerah Buleleng.
“Kita amankan 9 tersangka dari 7 kasus dengan 22,22 gram barang bukti narkotika jenis sabu. Selanujutnya kasus ini akan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Made Derawi saat jumpa Pers Rabu 27 Mei 2020
Dari 9 tersangka, terdapat 3 orang diduga sebagai pengedar. Mereka yang disangka dengan pasal yang lebih berat yakni Yuda Prabowo (34) dan Asep Muharam (42) serta Kadek Santiawan (40) asal Desa Anturan ditangkap dilokasi yang berbeda.
“Semua tersangka baru. Dari ke Sembilan yang ditangkap ada 3 yang disangkakan dengan pasal 114 yaitu karena diduga sebagai pengedar, ketiganya diamankan dari 2 kasus yang berbeda” imbuhnya
Sementara itu salah satu tersangka Yuda Prabowo membantah jika dirinya dirinya disangka sebagai pengedar sabu, tetapi hanya sebatas sebagai pengguna. Ia beralasan menggunakan narkoba untuk menyelesaikan masalah yang hinggap dalam hidupnya.
“Saya tidak ada menjual, saya hanya memakai. Sudah 4 bulan, memakai untuk menyelesaikan banyak masalah, dari masalah keluarga, ekonomi dan banyak lagi yang lainnya,” ucapnya. |ET|