Singaraja, koranbuleleng.com| Tim Medis Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas, Kecamatan Sawan memulangkan tiga orang pasien yang telah dinyatakan sembuh dari COVID 19, karena hasil pemeriksaan swabnya dua kali menunjukkan negatif. Pun demikian, ketiganya masih diminta melakukan karantina mandiri di rumahnya.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng sekaligus Sekda Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, ketiga pasien yang dinyatakan sembuh itu masing-masing PDP 34, PDP 59, dan PDP 64.
Pasien dengan kode 34 merupakan pedagang di Pasar Desa Bondalem. Pasien ini dirawat sejak 30 April 2020 lalu. Sementara pasien dengan kode 59 juga berasal dari Desa Bondalem, dan menjalani perawatan sejak Selasa 19 mei 2020 lalu. Sedangkan untuk pasien dengan kode 64, merupakan personil di Polsek Sukasada asal Kecamatan Buleleng.
“Kesembuhan PDP-64 ini cukup cepat. Dia hanya 4 hari dirawat. Jadi swab pertamanya negatif, swab kedua positif, swab ketiga dan keempat langsung negatif,” jelasnya melalui teleconference Rabu, 27 Mei 2020.
Selain menyangkut tentang kesembuhan pasien, Suyasa menyebut jika Tim Medis RSP Giri Emas, memutuskan untuk merujuk tiga orang pasien ke Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Bali di Denpasar. Mereka yang dirujuk adalah PDP 62, PDP 63, dan PDP 72.
Disisi lain, terkait dengan upaya untuk percepatan penanganan COVID 19 di Provinsi Bali, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Bali sekaligus Sekda Bali mengeluarkan surat edaran tentang penunjukkan tempat pemeriksaan Real-Time PCR dan Rapid Test Diagnostik bagi pelaku perjalanan Dalam Negeri. Untuk kabupaten Buleleng, fasilitas ditunjuk adalah Puskesmas Buleleng 1 sebagai lokasi pemeriksaan.
Atas SE tersebut, Suyasa menyebut jika selama ini, Puskesmas Buleleng 1 sudah terbiasa melaksanaan pemeriksaan dengan rapid test bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba di Buleleng, sehingga sangat siap dan didukung dengan peralatan yang memadai.
“Apakah nanti akan pola swab tentu akan mengikuti kondisi yang ada. Kalau rapidnya reaktif tentu akan ditindaklanjuti dengan swab, tergantung kondisi yang diperiksa,” jelasnya.
Suyasa menyebut jika proses pelayanan kesehatan yang keterkaitan dengan COVID 19 oleh Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah tidak dikenakan biaya. Pun demikian, Pelayanan Kesehatan baik dengan Rapid Test atau Pemeriksaan Swab dengan PCR tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemeriksaan hanya bisa bagi masyarakat yang datang dengan gejala, dan memiliki riwayat perjalanan dari zona yang dianggap rawan terjadinya penularan COVID 19.
“Kalau kesadaran masyarakat melakukan rapid, bagus, namun harus alasan yang terkait dengan itu sehingga membutuhkan untuk dirapid, jadi jangan takut melapor. Kami dorong yang punya alasan kuat untuk dirapid untuk datang sendiri dengan kesadaran sangat bagus,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan perkembangan penanganan COVID 19 di Buleleng Gugus Tugas mencatat saat ini ada 24 orang warga Buleleng yang dinyatakan positif COVID 19. Dimana sebanyak 16 orang diantaranya dirawat di RSP Giri Emas. Sementara 8 orang lainnya tengah menjalani perawatan di Denpasar. |RM|