Polisi Berpeluang Lakukan Diskresi dalam Kasus Ngaben di Sudaji

Diskusi spesial di radio Guntur FM terkait dengan kasus Ngaben di Desa Sudaji mengadirkan narasumber Kabagops Polres Buleleng, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, Direktur Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika, Ketua Majelis Madya Desa Adat Buleleng, Dewa Putu Budarsa, Waketum DPP Peradah, Gede Suardana, Dekan Hukum Unipas Nyoman Gede Remaja, dan Pengamat Publik I Putu Gede Diatmika. |FOTO : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| Pihak Kepolisian dari Polres Buleleng menyebutkan jika Penyidik berpeluang melakukan diskresi dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian  Penyidikan (SP3) terkait dengan kasus hukum pelaksanaan ngaben Dadia di Desa Sudaji dengan tersangka Gede Suwardana.

- Advertisement -

Namun Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranatha Kusuma menegaskan penyidik tidak mau menerbitkan SP3 hanya karena desakan dari kelompok tertentu, melainkan harus didasari dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau karena desakan dari kelompok tertentu, kemudian secara hukum tidak memungkinkan, ya tidak akan kami lakukan. Tapi apabila fakta hukumnya ada, pasti kami akan lakukan. Tentunya kami akan lihat seperti apa kondisi di lapangan. Fakta hukum, itu yang penting,” ujarnya saat diskusi spesial di staisun Radio Guntur, Singaraja, Selasa 2 Juni 2020.

Diskusi disiarkan secara langsung melalaui siaran radio dengan menghadirkan beberapa narasumber  Kabagops Polres Buleleng, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, Direktur Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika, Ketua Majelis Madya Desa Adat Buleleng, Dewa Putu Budarsa, Waketum DPP Peradah, Gede Suardana, Dekan Hukum Unipas Nyoman Gede Remaja, dan Pengamat Publik I Putu Gede Diatmika.

Wiranata Kusuma menyebut jika peluang menerbitkan SP3 untuk kasus Sudaji, masih ada. Namun saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Singaraja, mengingat berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beberapa waktui lalu.

- Advertisement -

“Kami menunggu petunjuk jaksa. Kalau nanti mengarah SP3 kami akan lakukan. Tapi kalau diminta lanjut, kami akan lanjutkan. Tapi melihat situasi di masyarakat, kami akan ambil langkah diskresi yang lebih bermanfaat untuk masyarakat Buleleng,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum dari Bedikari Law Office, Gede Pasek Suardika meminta agar Polres Buleleng  segera menghentikan kasus tersebut, Ia juga meminta kepada aparat untuk melihat tujuan hukum dari penanganan kasus tersebut yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Terlebih lagi, pihaknya sudah memilih untuk tidak melakukan proses hukum perlawanan melalui praperadilan. Karena menurutnya, ruang untuk melaksanakan gugatan praperadilan sangat terbuka, dengan melihat surat-surat yang dikeluarkan pihak Kepolisian selama proses penyelidikan yang disebutnya sangat tidak pruden.

“Jadi antara surat penangkapan, Surat SPDP dan surat pemberitahuan tersangka itu berbeda pasal. Ada dua pasal ada satu pasal. Padahal kan orang dihukum atau tidak, ya karena pasal itu. Tetapi kami memilih tidak kesana (praperadilan, Red),” jelasnya.

Yang terpenting bagi Pasek Suardika adalah, kasus tersebut tidak menimbulkan eskalasi yang semakin tinggi akibat disparitas penanganan yang sangat berbeda oleh Kepolisian. Mengingat, kasus kerumunan yang dilakukan masyarakat di tengah terjadinya pandemic COVID 19 juga terjadi di daerah lain di luar Kabupaten Buleleng.

“Kami sudah melakukan upaya dan solusi terbaik agar kasus ini dihentikan. Tetapi, kalau berlanjut secara hukum, ya tentu kami akan tangani secara profesional. Kalau itu mekanisme hukum tentu berbicara alat bukti, apakah ada niat jahat dalam upacara itu,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts