PPDB Dilaksanakan dengan 4 Jalur

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga, MAde Astika bersama jajaran melakukan pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD buleleng membahas tentang pola Penermaan Peserta Didik Baru tahun 2020. |FOTO : RIKA MAHARDIKA|

Singaraja, koranbuleleng.com| Proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Buleleng untuk tahun ajaran 2020/2021 akan mulai dilaksanakan. PPDB akan digelar dengan empat jalur, dan tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan COVID 19.

- Advertisement -

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2020, pelaksanaan PPDB akan dilaksanakan sejak 17 Juni 2020 mendatang.

Mengingat untuk pengumuman kelulusan jenjang SD akan dilakukan pada 15 Juni mendatang, sedangkan jenjang SMP pengumuman kelulusan akan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2020.

Dalam Permendikbud tersebut juga disebutkan jika pelaksanaan PPDB akan dilaksanakan dengan empat jalur, yakni  jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas dan Prestasi. Nantinya peserta didik bisa memilih lebih dari satu jalur saat melamar sekolah.

“Jalur Afirmasi itu khusus untuk masyarakat kurang mampu. Sebenarnya ini bagian dari jalur Zonasi, tapi khusus warga kurang mampu, bisa menggunakan jalur Afirmasi. Syaratnya cukup dengan KIS, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan tidak boleh keluar dari  Zonasi,” jelasnya usai melaksanakan audiensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Sementara terkait dengan teknis pelaksanaan PPDB, Astika menyebut jika sekolah nantinya wajib memperhatikan protocol kesehatan COVID 19. Terlebih, angkatan siswa di Buleleng untuk jenjang SD diprediksi mencapai 11 ribu lebih siswa. Termasuk untuk siswa pada jenjang SMP, yang jumlahnya rata-rata mencapai 11 ribu siswa.

Nantinya, proses PPDB senantiasa menghindari kerumunan atau keramaian serta jaga jarak. Pihaknya pun meminta sekolah untuk menyediakan sarana alat pembersih atau hand Sainitizer serta wajib menggunakan masker.

“Di jenjang SD di pedesaan orang tua bisa langsung mendaftarkan ke sekolah. Kalau di jenjang SMP maka berkas dikumpul di sekolah, selanjutnya Kepala Sekolah yang mengantarkan daftar calon peserta didik ke SMP. Sehingga tetap terjaga sosial distancingnya,” kata Astika.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna meminta Disdikpora Buleleng agar pelaksanaan PPDB tetap mengacu pada protocol kesehatan COVID 19. Termasuk tidak hanya saat proses PPDB saja. Tetapi ketika proses pembelajaran dilakukan di ruang kelas agar tetap memperhatikan protocol kesehatan.

DPRD Buleleng melalui Komisi IV sebut Supriatna akan terjun ke lapangan untuk melakukan monitoring dalam proses PPDB tahun ini.

”Pengawasan mungkin dari Komisi IV. Jadi silahkan saja untuk memantau proses PPDB,” ujarnya singkat. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts