Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra Sp.OG |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com| Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Kabupaten Buleleng mewajibkan tempat ibadah yang ada di Buleleng memiliki surat keterangan aman dari COVID 19. Untuk mendapatkannya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan akan dilakukan verifikasi.
Menteri Agama RI Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru atau new normal pandemi COVID 19. Dimana panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman COVID Di Masa Pandemi.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari COVID 19.
Menyikapi hal itu, Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Buleleng Kamis, 18 Juni 2020. Dari rapat koordinasi itu, diputuskan agar pengurus rumah ibadah yang ada di Buleleng mengajukan permohonan untuk dibuatkan surat keterangan aman COVID 19 di rumah ibadah pada wilayahnya masing-masing.
Wakil Bupati Buleleng sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng dr I Nyoman Sutjidra yang memimpin rapat tersebut menjelaskan, permohonan untuk Surat Keterangan Aman COVID 19 diajukan masing-masing pengurus rumah ibadah.
Setelah adanya permohonan dari pengurus rumah ibadah, akan ditindak lanjuti oleh Gugus Tugas untuk proses verifikasi terkait kesiapan dalam penerapan protokol kesehatan pada masing-masing tempat ibadah tersebut.
Untuk mendapatkan surat keterangan aman COVID 19, sebuah rumah ibadah diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan terkait dengan protokol kesehatan. Beberapa diantaranya adalah menyediakan tempat cuci tangan, penyediaan alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun. Selain itu, umat yang akan melaksanakan aktivitas keagamaan di rumah ibadah juga diwajibkan menggunakan masker.
“Sudah ada beberapa permohonan yang masuk, dan akan mulai ditindaklanjuti besok oleh Gugus Tugas melakukan verifikasi,” jelasnya.
Menurut Sutjidra, setelah mendapatkan surat keterangan aman COVID 19, pengurus rumah ibadah wajib melakukan pengawasan dan menjalankan protokol kesehatan COVID 19. Pun demikian, pengawasan juga akan dilakukan oleh Pemerintah, termasuk melibatkan TNI/Polri ditingkat Desa dan Kelurahan.
Jika nantinya ditemukan sebuah pelanggaran, maka Surat keterangan tersebut akan dicabut, dan Rumah Ibadah bersangkutan tidak boleh lagi melakukan aktivitas keagamaan.
“Hal yang terkecil soal masker, tadi sudah disepakati jika ada umat yang tidak menggunakan masker, makan tidak diperkenankan masuk ke dalam. Jadi tidak ada lagi aktivitas pembagian masker, tetapi langsung tidak diperkenankan masuk,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Buleleng, Gede Made Metera menyebut tidak mengetahui pasti ada berapa rumah ibadah umat Hindu yang ada di kabupaten Buleleng. Sehingga Ia mengimbau kepada seluruh penanggung jawab di masing-masing rumah ibadah, sampai dengan lingkup pengurus dadia, untuk segera mengajukan permohonan guna mendapatkan surat keterangan bahwa rumah ibadah aman dari COVID 19.
“Jadi jangan salah persepsi ya, disini ditegaskan, bukan meminta izin untuk beribadah, tetapi menyarankan untuk meminta surat keterangan bahwa rumah ibadah yang menjadi tempat berlangsungnya persembahyangan, bebas dari paparan COVID 19,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng, Abdurrahman Said. Menurutnya, kesepakatan ini memang harus dilaksanakan untuk menjaga keselamatan bersama. MUI pun sudah menyiapkan draf berisi tentang hal-hal apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat dinyatakan rumah ibadah tersebut aman dari COVID 19. Masing-masing masjid harus mengikuti kesepakatan bersama.
“Sebanyak 23 masjid sudah mengajukan permohonan. Ya nantinya syarat-syarat ketika akan melakukan ibadah yakni sajadah dibawa sendiri, cek suhu tubuh menggunakan thermo gun dan jika belum menggunakan masker, kami belum izinkan untuk memasuki tempat ibadah,” ungkapnya. |RM|