Camat Seririt, Komang Agus Tri Kartika Yuda bersama tim dari unsur Polri dan TNI melakukan verifikasi protokol kesehatan untuk tempat ibadah. |FOTO : Rika Mahardika|
Singaraja, koranbuleleng.com | Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng mengeluarkan Surat keterangan (Suket) aman COVID 19 untuk 60 tempat ibadah di Kabupaten Buleleng.
Dengan suket tersebut, tempat ibadah bisa melakukan kegiatan keagamaan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Suket yang diperoleh tersebut ditandatangani Ketua Gugus Tugas sekaligus Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada hari Kamis, 25 Juni 2020.
Sekretaris Gugus Tugas Buleleng Gede Suyasa menyebut jika suket tersebut bersifat dinamis. Dalam satu minggu ke depan, jika ada pasien terkonfirmasi positif COVID 19 ditemukan di sekitar tempat ibadah yang dinyatakan aman, maka suket aman akan dicabut. Status dalam suket menjadi tidak aman. “Sifatnya sangat dinamis. Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama dan surat edaran Gubernur,” jelasnya.
Selain suket aman COVID 19, ada juga suket tidak aman COVID 19. Suket tetap diberikan dengan dua keterangan yaitu aman dan tidak aman COVID 19. Semua penilaian tersebut berdasarkan indikator hasil verifikasi yang telah dilakukan.
Indikator tidak amannya suatu tempat ibadah dinilai dari beberapa hal antara lain masih adanya pasien terkonfirmasi positif di daerah tersebut. Selain itu, tempat ibadah tersebut tidak memiliki perlengkapan-perlengkapan protokol kesehatan seperti thermo gun dan tempat cuci tangan.
“Hal tersebut menjadi beberapa pointer yang membuat kita masih menganggap belum aman terhadap tempat ibadah tersebut. Kita tidak mengatur beribadahnya. Tapi kita memverifikasi apakah tempat ibadah tersebut aman untuk beribadah. Khususnya mengenai penyebaran COVID 19. Sekali lagi, suket ini sangat bersifat dinamis,” kata Suyasa.
Sebanyak 60 tempat ibadah yang mendapatkan suket aman tersebut tersebar di delapan kecamatan. Dengan rincian Kecamatan Buleleng 15 tempat ibadah, Kecamatan Sukasada sepuluh tempat ibadah, Kecamatan Seririt delapan tempat ibadah, Kecamatan Busungbiu satu tempat ibadah, Kecamatan Banjar empat tempat ibadah, Kecamatan Tejakula delapan tempat ibadah, Kecamatan Kubutambahan satu tempat ibadah dan Kecamatan Gerokgak 13 tempat ibadah. |RM|