Kapolres Buleleng Dilaporkan ke Komnas HAM, Kompolnas dan Kapolri

Surat dari Tim hukum Berdikari Law Office melayangkan pengaduan untuk kepaolres Buleleng ke Komnas HAM, Kompolnas dan Kapolri |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Hukum dari Berdikari Law Office melaporkan Kapolres Buleleng ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri atas dugaan mal praktik penegakan hukum dalam penanganan kasus ngaben Sudaji di tengah pandemi COVID 19 , Jumat 10 Juli 2020.

- Advertisement -

Beberapa anggota dari Tim hukum Berdikari Law Office yang menandatangani laporan tersebut diantaranya Gede Pasek Suardika, Nyoman Agung Sariawan, Made Arnawa, Made Kariada, dan Gede Suryadilaga.

“Kami secara resmi telah melayangkan pengaduan sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan dan  kepastian hukum terhadap klien kami,” kata salah satu kuasa hukum, Agung Sariawan.

Agung Sariawan menambahkan, Kapolres Buleleng dilaporkan atas dugaan tidak menerapkan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan Hukum dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya. Selain itu, Tim Hukum dari Berdikari Law Office menilai Kapolres Buleleng tidak mampu melaksanakan tugas secara tidak profesional dalam penanganan kasus ngaben Sudaji dengan tersangka Gede S.

“Dengan laporan ini kami berharap pimpinan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami ini sebagai bagian upaya kita bersama mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan,” lanjut Suryadilaga salah satu Tim hukum Berdikari Law Office

- Advertisement -

Sebelumnya, tim hukum telah berupaya agar tersangka segera dibebaskan dengan dengan mengajukan permohonan agar Polres Buleleng menerbitkan SP3 sebanyak dua kali. Namun, permohonan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Kapolres Buleleng.

Permohonan serupa juga telah diajukan oleh elemen masyarakat, seperti DPP dan DPD Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali. PHDI Bali pun telah mengajukan upaya serupa ke Polda Bali agar tersangka segera dibebaskan.

Kejaksaan pun telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus ini dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Waketum DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana pun mendukung upaya yang dilakukan oleh tim hukum tersebut.

“Sudah sangat lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan sehingga perlu upaya agar kasus ngaben Sudaji mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Suardana.

Sementara itu, Pihak Polres Buleleng belum memberikan tanggapan terkait adanya pelaporan yang dilayangkan tim hukum ngaben Sudaji tersebut.

“Saya belum tahu informasinya itu. Jadi belum bisa memberikan tanggapan,” ujar singkat Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi  lewat sambungan telepon.

Sebelumnya, Gede S, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaksanakan ngaben keluarga di Desa Sudaji pada 3 Mei 2020. Tersangka dikenakan pasal pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts