Bupati Apresiasi Pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM di Desa

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengapresiasi program dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Provinsi Bali tentang pembuatan Pos Layanan Hukum dan Ham di Desa.  Bupati menilai Pos layanan hukum ini sangat bermanfaat untuk menampung persoalan hukum yang ada di desa.

- Advertisement -

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H., M.M bertemu langsung dengan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST untuk membicarakan sejumlah program dari Kemenkumham, Provinsi Bali, Selasa 14 Juli 2020.

“Hal ini sangat baik dan penting untuk masyarakat. Saya berharap tidak hanya satu desa yang mengikuti, tetapi untuk seluruh kecamatan di Buleleng minimal memiliki satu Pos Layanan Hukum dan Ham di desa,” terang Agus Suradnyana saat pertemuan.

Pembentukan Pos Layanan Hukum dan Ham Desa ini adalah sebagai akses layanan hukum yang cepat oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali ketika terdapat sebuah masalah hukum yang ada di level atau tingkat desa.

Jamaruli Manihuruk menjelaskan sampai saat ini sudah ada 112 Pos Layanan Hukum dan Ham se-Bali.  Pos ini juga akan membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan seperti Call Center, antara lain informasi hukum, konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, bantuan hukum, layanan asistensi pendaftaraan KI maupun pendaftaran AHU.

- Advertisement -

“Ketika masyarakat berhadapan dengan hukum dan membutuhkan pendampingan, maka dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali akan memberikan bantuan secara gratis,” ungkapnya.

Masih kata Jamaruli, Pos Layanan tersebut nantinya akan diisi oleh Masyarakat Desa Sadar Hukum yang telah dibentuk sebelumnya di desa. Masyarakat ini akan dibina menjadi para legal untuk masyarakat desa itu sendiri. “Mengingat  Pos ini dibentuk juga sebagai kepentingan untuk warga desa agar haknya dapat terlayani terkait permasalahan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Bagus Gede Brata,SH usai audensi mengatakan bahwa kedepannya kelompok masyarakat yang tergabung kedalam Pos Layanan tersebut mampu meminimalisir permasalahan hukum di desa, baik menyangkut hukum pidana ataupun perdata.

“Dalam menjalankan tugasnya, kelompok ini akan diberikan pendambingan dari penyuluh hukum dan PK Bapas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di desa,” singkatnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts