Curi Celana Dalam, Akok di Ringkus Polisi

Tersangka pencuri celana dalam |FOTO : Edi Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Komang Agus Tawan alias Akok, 35 tahun, warga Kelurahan Penarukan, Buleleng diringkus Polisi karena mencuri celana dalam wanita yang masih terjemur. 

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vikcy Tri Haryanto mengatakan, kasus pencurian celana dalam ini dilakukan oleh tersangka Akok, Senin 27 Juli 2020 pukul 11.00 Wita.

Tersangka pada saat itu sedang mencari barang rongsokan di sekitar rumah milik korban. Melihat pakaian dalam yang sedang dijemr, niat aneh dari tersangka muncul untuk mencuri sebuah celana dalam berwarna coklat.  

“Dengan gerakan cepat tersangka mengambil celana dalam milik istri korban. Kasus pencurian ini sempat dilihat oleh pemilik rumah. Namun pelaku berhasil kabur, setelah itu korban melaporkan,” ujar Vicky.

Menerima adanya laporan tersebut ,  pihaknya langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di lapangan. Kemudian berhasil  menangkap tersangka bersama barang bukti  pada hari Selasa 28 juli 2020  di sekitar Kelurahan Penarukan.

- Advertisement -

“Hasil dari penyidikan dengan ciri-ciri mengarah ke tersangka, dan dari hasil interogasi kami temukan barang buktinya” imbuhnya

Vicky menambahkan, pengakuan tersangka jika celana dalam yang dicuri nantinya akan diberikan kepada istrinya.  

“Kami tidak percaya begitu saja kepada tersangka, karena dilihat dari ukuran celana dalam yang dia curi, tidak sesuai dengan istri tersangka. Kemungkinan tersangka ada kelainan,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Akok mengaku baru sekali melakukan pencurian celana dalam. Ia mencuri lantaran untuk memenuhi hasrat seksualnya.

“Saya baru pertama mencuri. Saya lihat celana dalam jadi nafsu,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 364 KUHP, tentang pencurian ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts