Angka Perceraian Tinggi, Dominan Dipicu Masalah Ekonomi Masa Pandemi

Iqbal kadafi |FOTO : Edi Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com| Pengadilan Agama Singaraja mencatat peningkatan jumlah angka perceraian sampai Juli 2020.  Tercatat sudah ada 93 perkara gugatan perceraian.  Sedangkan di tahun 2019  selama setahun hanya ada 129 perkara gugatan perceraian. 

- Advertisement -

Humas Pengadilan Agama Singaraja Iqbal Kadafi mengatakan, Data 93 perkara gugatan cerai hanya  pertengahan tahun 2020 belum sampai akhir tahun, jadi ada peningkatan cukup tajam. 

Rata-rata setiap bulan ada 10 sampai 15 menerima permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Singaraja.  Lonjakan  mengajukan perceraian dimulai sejak Juni dan Juli 2020.  

“Bulan Juni ada sekitar 32 perkara gugatan perceraian dan Juli sekitar 29 gugatan cerai.”  ujar  Kadafi saat ditemui di kantornya

Sejauh ini dari 93 perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Singaraja. Gugatan cerai lebih banyak diajukan istri kepada suaminya. Ada sekitar 69 kasus cerai. Sedangkan suami mentalak (cerai) hanya 23 gugatan. 

- Advertisement -

Kadafi mengungkapkan, banyak faktor yang menyebabkan seseorang dalam menjalani hubungan rumah tangga sehingga mengajukan gugatan cerai. Mulai dari zina, judi, mabuk, meninggal salah satu pihak, di hukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa,  dan ekonomi. 

“Namun untuk Pengadilan Agama Singaraja gugatan perceraian dominan masalah ekonomi dan perselisihan dan pertengkaran terus menerus “ imbuh  Kadafi yang juga selaku Hakim Pengadilan Agama Singaraja. 

Dia menyebut salah satu contoh perkara gugatan perceraian masalah ekonomi yang terjadi saat pandemi COVID 19. Hanya karena suami tak bisa membayar cicilan angsuran mobil dan tidak tercukupi kebutuhan  keluarga akhirnya mengajukan gugatan cerai.

Kadafi mengaku pihaknya telah melakukan proses mediasi sebelum putusan cerai dikeluarkan.  Namun sayangnya kedua belah pihak tak pernah hadir. 

“Rata-rata, baik yang menggugat atau tergugat tak pernah hadir ketika mediasi. Begitu pula saat sidang hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” pungkasnya |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts