Dana BOS Bisa Dimanfaatkan Untuk Pembelian Sarpras Pembelajaran Daring

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Buleleng menyebut jika Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program pembelajaran dengan system dalam jaringan (Daring).

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng Made Astika Kamis, 13 Agustus 2019. Dijelaskan, sampai dengan saat ini, Kabupaten Buleleng belum bisa menerapkan pembelajaran tatap muka, karena masih berstatus zona oranye, sesuai dengan keputusan yang disampaikan Kementerian pendidikan dan Kebudayaan RI. Sehingga sampai sekarang, sebagian besar sekolah di Buleleng masih menerapkan sistem pembelajaran secara daring.

- Advertisement -

Nah untuk mendukung sistem pembelajaran daring, pihak sekolah bisa melakukan pengadaan untuk sarana dan prasarana pendukung. Hal itu pun sudah sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam Permendikbud tersebut khususnya Pasal 9A berbunyi dalam ayat (1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID 19) juga disebutkan jika Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi COVID 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

“Saya harap Kepala Sekolah merubah dan mereview kembali RKS yang kembali untuk membantu proses pembelajaran daring. Apakah itu beberapa sarpras berupa alat elektronik tab atau android silahkan beli itu termasuk kuota. Kan sudah ada juknisnya silahkan manfaatkan itu,” jelas Astika.

- Advertisement -

Lalu kepada siapa bantuan sarpras termasuk kuota itu nantinya diberikan, Astika menyebut jika Kepala Sekolah yang nantinya membuat analisa. Karena masing-masing sekolah sudah memiliki data, siswa-siswa mana yang berhak mendapatkan sarpras pendukung tersebut.

“Kalau membeli alat elektronik itu, barangnya menjadi aset sekolah, siswa hanya pinjam pakai. Nanti sekolah buatkan berita acara pinjam pakai. Sekolah sudah punya data siswa mana yang harus dibantu,” tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts