Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng memutuskan untuk melakukan pemutihan terhadap piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2). Nilai yang sudah diputihkan mencapai Rp310 juta lebih.
Berdasarkan data dari BPKPD Buleleng, jumlah piutang PBB P2 di Buleleng sampai dengan bulan Desember 2019 mencapai Rp81.961.540.544. Dari jumlah tersebut, BPKPD sudah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp1.697.433.002. Bahkan dengan besarnya jumlah itu, piutang PBB P2 terus menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menjelaskan, selama ini pihaknya terus melakukan upaya untuk melakukan penagihan terhadap piutang PBB P2 tersebut. Hanya saja, selama ini ada beberapa kendala yang ditemui oleh petugas.
Beberapa diantaranya adalah tidak ada kesesuaian antara data objek dan subjek pajak, kemudian wajib pajak yang tidak ditemukan, dan wajib pajak tidak mau membayar karena kesalahan luas atau salah nama.
Dari kondisi itu, kemudian diputuskan sebuah kebijakan untuk melakukan pemutihan terhadap piutang PBB P2. Hanya saja, pemutihan itu tidak bisa serta merta dilakukan. Pihaknya harus melakukan kajian dan pendataan, termasuk melakukan verifikasi di lapangan.
“Kita lakukan verifikasi ke lapangan, melihat objek dan subjeknya. Misalnya kalau sebelumnya itu tercatat sebuah lahan dan sekarang sudah menjadi fasum, itu yang diputihkan. Jadi tidak serta merta memutihkan piutang,” jelasnya.
Sampai dengan saat ini, BPKPD sebut Sugiarta masih melakukan verifikasi dan validasi data. Bahkan untuk mendukung upaya selektif dalam penghapusan piutang PBB tersebut, bekerjasama dengan seluruh Desa Kelurahan guna mendapatkan data yang lebih akurat.
Dari proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan, BPKPD Buleleng sampai dengan saat ini sudah melakukan penghapusan piutang PBB P2 sebesar Rp310.132.598 dari 242 Nomor Objek Pajak (NOP), yang sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini menyebut jika piutang PBB P2 yang dihapuskan itu adalah NOP Ganda. Kemudian ada juga yang objek pajaknya sudah tidak ada, artinya setelah dilakukan konfirmasi ke masyarakat objeknya tidak ada dan didukung dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa.
Selain itu terjadi pula pajak yang sudah dibayar namun tagihan masih muncul dalam sistem. Kasus ini banyak terjadi pada piutang yang tercatat di tahun 2012 dan 2013, saat dilakukannya peralihan pungutan yang sebelumnya dilakukan KPP Pratama kepada Pemkab Buleleng.
“Kemudian ada juga kasus satu objek tanah memiliki dua SPPT PBB. Hal hal ini kita upayakan cleaning, melalui verifikasi dan validasi dalam kegiatan gebyar PBB ke desa-desa,” pungkas Sugiartha. |RM|