BPJS Ketenagakerjaan Buleleng Validasi 10.319 Tenaga Kerja Penerima Bantuan

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Singaraja Hery Yudistira

Singaraja, koranbuleleng.com | Saat ini, Sebanyak 10.319 tenaga kerja yang sudah diusulkan oleh sejumlah perusahaan dan sudah mengirimkan nomor rekeningnya sebagai calon penerima subsidi untuk pegawai yang mempunyai penghasilan dibawah Rp5.000.000. Di Buleleng, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai target rekening pekerja yang terkumpul sebanyak 13.920 orang di 1.756 perusahaan yang ada di 9 kecamatan di wilayah Buleleng.

- Advertisement -

“Dari 10.319 total rekening tenaga kerja yang diusulkan, rinciannya ada 9.258 rekening peserta yang valid dan 7 rekening peserta yang tidak valid dan sisa sekitar 1.054 masih dilakukan validasi,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Singaraja Hery Yudistira

Hingga saat ini pihaknya masih menghimpun data rekening kepesertaan yang aktif. BPJS Ketenagakerjaan diberikan waktu menghimpun data rekening peserta yang aktif hingga 15 Agustus 2020 lalu.

Namun batas akhir waktu pengumpulan rekening bank penerima subsidi upah tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Nomor rekening yang sudah dikumpulkan divalidasi secara berlapis agar penerima bantuan subsidi upah tepat sasaran. Tahap validasi juga melibatkan pihak perbankan, selanjutnya validasi dilakukan secara internal oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

Selanjutnya, data rekening tenaga kerja calon penerima bantuan subsidi upah yang sudah melalui tahapan validasi selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Kami harus cek validitas nomor rekening jangan sampai nomor rekening tidak valid dengan pihak perbankan. Kalau tidak valid akan kami sampaikan ke peserta,” imbuh Hery

Hery menambahkan sejauh ini di Buleleng ada 700 perusahaan belum mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapat bantuan subsidi dari pemerintah dari total 1.756 perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Singaraja.

“Kami khawatir sebanyak 700 perusahaan belum menyetorkan nomor rekening pekerja. Mungkin karena kekhawatiran akan ditagih soal pembayaran iuran, karena menunggak berbulan-bulan. Padahal kami hanya menginginkan perusaahan mendaftar pekerja agar mendapat bantuan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak COVID 19.

Tenaga kerja yang memenuhi persyaratan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja aktif, peserta memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, memiliki rekening bank aktif, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maksimal Juni 2020.
Akan menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts