Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana memimpin rapat gugus tugas percepatan penanganan COVID 19 |FOTO : istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com| Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana segera akan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes). Penerapan ini lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi COVID 19.
Kata Agus, berdasarkan kajian, upaya terbaik untuk mencegah adanya transmisi lokal adalah dengan memakai masker. Oleh karena itu, dalam Perbup Nomor 41 tahun 2020 diatur tentang disiplin menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Nantinya, perbup ini akan disederhanakan kembali dalam bentuk teks satu halaman. Inti dari penyederhanaan tersebut adalah bagaimana teknis penerapan di lapangan.
Rencananya, penerapan Perbup ini akan diawali dengan melaksanakan sosialisasi mulai Selasa, 1 September 2020 dengan mengundang pihak Kecamatan hingga Klian Dusun di setiap Desa di Buleleng. Hingga kemudian Perbup diberlakukan 7 September 2020 mendatang secara serentak.
“Penerapan Perbup ini substansinya bukan berbicara tentang hukumannya. Tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak,” jelas Agus Suradnyana usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng, Senin 31 Agustus 2020.
Menurutnya, khusus untuk Perbup ini, bukan lebih menekankan kepada sanksi, namun bagaimana menjadikan masyarakat semakin disiplin untuk menggunakan masker. Dengan menggunakan masker, kesehatan masyarakat di masa pandemi ini akan terjaga. Penerapan perbup akan dibicarakan dari hati bahwa terjaganya kesehatan seluruh masyarakat menjadi penting di masa pandemi COVID 19. Bukan hanya pemerintah, aparatur atau kepala daerah saja.
“Nanti Satpol PP yang punya kewenangan. Bisa melibatkan pecalang di desa adat. Kejaksaan sedang membantu untuk merumuskan hal tersebut,” ujar Agus Suradnyana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan Perbup Nomor 41 tahun 2020 sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020.
Untuk menetapkan seseorang merupakan pelanggar, Satpol PP mengeluarkan bukti pelanggaran. Selanjutnya, akan dirumuskan bagaimana teknis menjalankan Perbup ini di lapangan. “Tidak lagi membahas isi perbup,” ujarnya.
Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini menambahkan setelah bukti pelanggaran dari Satpol PP keluar, maka yang bersangkutan harus melaksanakan kewajiban berdasarkan sanksi yang diterima. Jika dalam satu minggu, yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya, maka akan dipublikasikan di media massa.
“Khususnya untuk pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kalau setelah dipublikasikan tidak juga menjalankan kewajiban, ya sampai pada penutupan atau pencabutan izin usaha,” tutup Suyasa. |R/RM|