Singaraja, koranbuleleng.com | Selama Operasi Antik di bulan Agustus 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap 6 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6,95 gram narkoba jenis sabu.
Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha menjelaskan, dari enam orang yang ditangkap, dua diantaranya merupakan target dari kepolisian.
Tersangka yang telah dijadikan sebagai target operasi , yakni tersangka Ketut Adi Sugiarta (18) warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, dan Aditya Rahman (22) warga Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada.
“Keduanya kita sudah pantau sebelumnya,” ujarnya
Loduwyk menjelaskan Ketut Adi Sugiarta ditangkap pada Sabtu 15 agustus 2020, dini hari di wilayah Seririt. Sedangkan Aditya Rahman ditangkap bersama rekannya Mirza Karpawandi (18), pada Minggu 16 Agustus 2020 dini hari, di depan sebuah restaurant jalan Cendrawasih, Kelurahan Kaliuntu.
Selain mengamankan dua orang yang menjadi target operasi, pihaknya juga berhasil menangkap 3 tersangka lain. Salah satunya merupakan perempuan.
“Hasil pemeriksaan ke empat yang ditangkap merupakan pemakai atau penyalahguna. Untuk yang perempuan kami tidak hadirkan karena mengingat COVID 19. Jadi tersangka ini masih ditahan di Polsek Gerokgak“ pungkasnya
Sementara itu salah satu tersangka Aditya Rahman mengatakan jika sabu-sabu dipesan secara online kepada seseorang di wilayah Tabanan. Ia mengaku membeli sabu untuk digunakan sendiri.
“Saya beli secara temple dari tabanan. Sekali beli cuma satu gram,” ujarnya.
Para pelaku dituduh melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000. |ET|