Singaraja, koranbuleleng.com | Jajaran kepolisian Polsek Gerokgak melakukan himbauan bagi masyarakat pengguna jalan dan pelaku usaha di wilayah kecamatan gerokgak, Kabupaten Buleleng agar mentaati Peraturan Gubernur nomer 46 tahun 2020 tentang kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Polsek Gerokgak bersama gugus tugas kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan himbauan-himbauan penggunaan masker serta penerapan protokol kesehatan di pasar modern, tempat wisata, hotel dan warung-warung.
“Setiap hari kami mendatangi masyarakat dan menghimbau agar tidak terjadi penularan COVID 19 dengan mentaati peraturan gubernur yang baru ini,” ujarnya
Dalam peraturan ini, ada ketentuan dan sanksi yang mengikat bila warga tidak taat terhadap aturan itu. Yakni seseorang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha dendanya sebesar Rp1 juta.
Pihaknya berharap dengan adanya himbauan maupun sosialisasi seperti ini, masyarakat lebih paham dan taat nantinya sehingga tidak terkena denda sesuai dengan pergub tersebut..
“ Ya ini juga awal yang kami lakukan agar masyarakat tetap menggunakan masker. sehingga nanti mereka tidak terkena denda” imbuhnya.
Sejauh ini Widana mengakui masyarakat di Gerokgak, sudah tertib menggunakan masker. Namun pihaknya tak menampik jika di daerah pedalaman masih ada beberapa yang belum menggunakan masker. Pihaknya terus berupaya untuk memberikan himbauan agar tetap menjaga kesehatan dan selalu menggunakan masker.
“Dimohonkan kepada masyarakat, cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan COVID 19 adalah disiplin pada diri sendiri memakai masker yang benar,” pungkasnya |ET|