Penerapan Denda Tanpa Masker Sebagai Edukasi Penyadaran Masyarakat

Rapat penerapan Perbup 41/2020 |FOTO : RIKA MAHARDIKA|

Singaraja, koranbuleleng.com| Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 secara efektif mulai diberlakukan, Senin 7 September 2020. Setelah sebelumnya diawali dengan mensosialisasikan di seluruh wilayah di Buleleng.

- Advertisement -

Kedepan dalam penerapannya, tidak ada toleransi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dan berinteraksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng Gede Suyasa, usai memimpin rapat teknis penegakan Hukum Perbup nomor 41 tahun 2020 Sabtu, 5 September 2020.

Menurutnya, selama ini upaya pencegahan penyebaran COVID 19 di Kabupaten Buleleng dengan menggunakan masker disosialisasikan semenjak pandemi dimulai sekitar Bulan Maret lalu. Pun masih ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait dengan penggunaan masker ini.  

“Selama ini sudah dilakukan sosialisasi sudah enam bulan, tetap ada dikotomi. Ada yang cuek, ada yang acuh tak acuh, ada yang tidak percaya, ada yang menganggap tidak efektif, tapi ada yang sebagian besar sudah menerapkan,” jelasnya.

- Advertisement -

Dari penerapan Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng ingin kesadaran masyarakat semakin meningkat, tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan khususnya dalam hal menggunakan masker saat berada di luar rumah atau melakukan interaksi dengan sesama.

Dengan demikian, Suyasa menegaskan jika pengenaan denda bagi masyarakat yang melanggar bukanlah menjadi target utama, melainkan pada memberikan edukasi untuk masyarakat. Sehingga bisa dipahami bersama jika upaya ini untuk membantu pencegahan penyebaran Virus Corona.

“Ini persoalan edukasi tentang peningkatan kesadaran menjalankan protokol kesehatan tidak target denda masker. Semakin kecil jumlah masyarakat kena denda makin sukses sebenarnya, karena semakin tinggi kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng I Putu Artawan mengatakan, penerapan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, akan diawali dengan apel gelar pasukan Senin, 7 September 2020 d Lapangan Taman Kota Singaraja. “Setelah itu kita langsung melaksanakan pengawasan di Jalan Ngurah Rai Singaraja,” ujarnya.

Sesuai dengan Perbup, nantinya akan ada sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar. Khusus untuk perorangan akan dikenakan sanksi Rp100 ribu, kemudian untuk Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum akan diganjar denda Rp1 Juta.

Selanjutnya, untuk proses pengawasan, Satpol PP Buleleng akan melaksanakan patrol rutin dengan melibatkan stakeholders terkait seperti TNI Polri dan juga Pecalang Desa Adat.

“Seaindainya ada alasan sosialisasi kurang itu bukan alasan lagi. Untuk sanksi kita sudah melaksanakan sosialisasi secara terintegrasi ke seluruh wilayah,” tegas Artawan. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts