Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mengubah pola pengangkutan sampah dengan menerapkan sistem ganjil-genap menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala. Kebijakan ini digulirkan sebagai respons atas kondisi TPA yang kini mengalami kelebihan kapasitas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Gede Putra Aryana menjelaskan, mekanisme ganjil-genap didasarkan pada kalender tanggal. Pada tanggal ganjil, pengangkutan difokuskan pada sampah organik. Sementara itu, tanggal genap diperuntukkan bagi sampah non-organik yang dikumpulkan dari depo, bukan langsung dari rumah warga.
“TPA Bengkala saat ini termasuk dalam kategori yang perlu segera dibenahi, mengingat kapasitasnya telah melampaui batas. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menggenjot sosialisasi secara luas. Seluruh elemen dilibatkan, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, hingga desa adat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan perubahan sistem berjalan efektif dan dipahami masyarakat secara menyeluruh.
Aryana menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada perilaku masyarakat, khususnya dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik diarahkan untuk diolah secara mandiri maupun melalui fasilitas komposting yang telah disiapkan pemerintah, termasuk di wilayah Jagaraga. Sedangkan sampah non-organik didorong masuk ke skema pengolahan TPS3R agar memiliki nilai guna ekonomis.
“Kalau masyarakat sudah memilah dari sumber, yang masuk ke TPA hanya residu. Itu akan sangat mengurangi beban di Bengkala,” kata dia.
Lebih jauh, Pemkab Buleleng juga akan memperketat aturan dengan memberlakukan kewajiban pemilahan sampah mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini menandai fase baru dalam pengelolaan sampah di Buleleng, di mana hanya residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
“Ini sudah kami sampaikan. Setelah 1 Mei, pemilahan itu wajib. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi, termasuk sanksi sebagai amanat undang-undang,” ucapnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, DLH Buleleng menurunkan puluhan tenaga relawan di berbagai titik depo sampah. Sebanyak 48 personel telah ditempatkan sejak akhir 2025 dengan sistem kerja dua sif, guna memberikan edukasi langsung sekaligus mengawasi proses pemilahan di lapangan.
Peran depo kini tidak lagi sekadar menjadi titik transit, melainkan difungsikan sebagai pusat kendali pemilahan sampah sebelum akhirnya diangkut ke TPA.
“Terdapat 12 depo yang tersebar di Buleleng yang menjadi titik pengumpulan sampah sebelum diangkut. Peran depo ini dioptimalkan sebagai pusat kontrol pemilahan, bukan lagi sekadar tempat transit sampah,” tutupnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

