Gugus Tugas Inspeksi Perkantoran dan Tempat Ibadah

Tim Gugus Tugas menempel stiker ke sejumlah perkantoran dan tempat ibadah terkait dengan penerapan protokol kesehatan |FOTO : RIKA MAHARDIKA|

Singaraja, koranbuleleng.com| Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat ibadah, perkantoran, dan badan usaha pada Senin, 21 September 2020. Sidak dilakukan untuk memastikan tempat tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan.

- Advertisement -

Sidak dilaksanakan dengan menyasar beberapa titik lokasi. Mulai dari Rektorat Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Pura Jagatnatha, Masjid Agung Jami Singaraja, dan GPIB PNIEL di Jalan Ngurah Rai. Selain itu sidak juga dilakukan dengan menyasar sejumlah toko modern berjejaring yang ada di Kota Singaraja.

Tim Gugus Tugas melakukan pemeriksaan terkait dengan penerapan protokol kesehatan, yakni wajib menyiapkan tempat cuci tangan, alat pemeriksa suhu tubuh, dan penggunaan masker, serta persyaratan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (perbup Buleleng nomor 41 tahun 2020.

Setelah seluruh fasilitas dianggap memenuhi protokol kesehatan, tim langsung memberikan stiker berbentuk bulat dengan warna hijau. Stiker itu menunjukkan bahwa fasilitas itu telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal itu juga berlaku di tempat ibadah dan toko-toko lainnya yang dijajaki oleh Gugus Tugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Buleleng Putu Artawan menjelaskan, sidak itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan, benar-benar dilaksanakan. Bukan hanya dilaksanakan oleh badan usaha, namun juga pengelola fasilitas umum, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.

- Advertisement -

Apabila nantinya ada tempat yang belum memenuhi protokol kesehatan, gugus tugas akan memberikan stiker berwarna merah dan akan menjatuhkan sanksi denda sesuai dengan Pergub dan Perbup.

“Awal kami berikan himbauan dulu. Kalau dalam waktu 36 jam tidak dilengkapi, kami akan tempel stiker merah. Kalau masih diabaikan lagi, kami akan jatuhi sanksi denda Rp1 juta,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts