Geledah Pengedar Sabu di Munduk, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan 8 Peluru

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi mengungkap temuan senjata api (senpi) rakitan saat menggeledah rumah MN (50), warga Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng. Penggeledahan itu dilakukan dalam penanganan kasus dugaan peredaran sabu.

MN ditangkap polisi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 08.30 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 1,98 gram.

- Advertisement -

Selain narkotika, petugas menemukan satu senpi rakitan berwarna abu-abu beserta delapan butir peluru yang disimpan MN.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, temuan senpi tersebut muncul saat polisi melakukan penggeledahan terhadap MN.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan juga senjata api rakitan,” kata Edy, Selasa, 15 September 2026.

Temuan senpi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi belum memastikan asal senjata maupun kondisi senpi dan amunisi yang ditemukan.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan, MN mengaku telah menyimpan senpi tersebut selama sekitar 15 tahun.

“Pengakuan tersangka, senpi itu sudah dimiliki sekitar 15 tahun. Dia mendapatkannya dari tetangganya yang sudah meninggal,” kata Alberto.

Menurut Alberto, tetangga MN tersebut sebelumnya tinggal di Lombok sebelum kemudian pindah ke wilayah Buleleng. Polisi juga telah memperoleh dokumen terkait kematian orang tersebut.

Meski demikian, polisi masih menelusuri dari mana senpi rakitan tersebut berasal, termasuk kemungkinan senjata itu berasal dari Bali maupun luar Bali.

“Kami koordinasikan dengan Reskrimum Polda Bali untuk mencari asal senpi rakitan ini, apakah dari Bali atau dari luar Bali,” ujarnya.

Untuk memastikan kondisi senpi dan delapan peluru tersebut, polisi telah mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor). Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui jenis dan kaliber senjata serta kondisi amunisinya.

“Kami sedang uji balistik, termasuk apakah pelurunya masih aktif dan apakah senjatanya masih bisa digunakan,” kata Alberto.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, MN mengaku menyimpan senpi tersebut untuk berjaga-jaga dan membela diri.

Namun, kepemilikan senjata tersebut disebut tidak sesuai prosedur.

“Pengakuannya belum pernah dipakai. Kami cek di Labfor,” kata Ruzi.

Dalam kasus narkotika, MN disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami asal-usul senpi rakitan tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tambahan pasal terkait kepemilikan senjata api setelah hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara diperoleh.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru