Perbekel Tamblang, I Made Diarsa bersama Tim Kuasa Hukum |FOTO : EDY NURDIANTORO|
Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng secara resmi menetapkan Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Made Diarsa, 51 sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ajaran kebencian dan pencemaran.
Kuasa hukum tersangka, Wayan Sudarma mengatakan, pihaknya mendampingi tersangka guna mengawasi hak-hak yang bersangkutan serta memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami hadir untuk mendamping guna mengawasi hak-hak yang bersangkutan dan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Sudarma mengaku mengupayakan agar kasus ini bisa diselesaikan secara musyawarah melalui upaya damai dengan pihak Jro Mangku Ketut Arsadia, selaku korban dan pelapor.
“Upaya damai tetap kami lakukan, karena ini menyangkut kepentingan umum. Perbekel dan warga wajar ada perselisihan dalam perbedaan pendapat, tapi sekarang bagaimana menciptakan suasana yang kondusif. Intinya, tidak ada kesalahan yang tidak bisa dimaafkan,” sambungnya
Made Diarsa dilaporkan berdasarkan postingan komentar akun yang diduga milik Made Diarsa di media sosial Facebook. Dalam postingan tersebut Made Diarsa diduga menghina Jro Mangku Ketut Arsadia melalui kolom komentar Facebook dalam postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 14.00 Wita.
Gara-gara postingan tersebut, Perbekel I Made Diarsa yang beralamat Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan dilaporkan ke Polres Buleleng, Jumat 4 september 2020 lalu.
Laporan Jro Mangku Ketut Arsadia yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Dauh, Desa Tamblang tersebut diterima SPKT Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap terduga pelaku ini setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng memutuskan untuk meningkatkan status kasus tersebut satu tahap menjadi penyidikan.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng memutuskan untuk meningkatkan status kasus tersebut satu tahap menjadi penyidikan.
“Hari ini masih dalam pemeriksaan. Kalau penahanan, tunggu saja hasil pemeriksaan,” singkatnya. |ET|