Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra SpOG membagikan masker |FOTO : I Putu Nova A.Putra|
Singaraja, koranbuleleng.com | Kabupaten Buleleng masih berada di zona kuning, atau resiko rendah dalam penyebaran Covid-19. Walaupun saat ini berada dalam zona resiko rendah penyebaran Covid-19, Pemkab Buleleng masih tetap mewajibkan dan memperketat penggunaan masker antar warga, serta menjaga jarak dan mencuci tangan dengan baik.
Penegakan hukum Protokol kesehatan masih berjalan, baik oleh tim yustisi maupun yang dilakukan oleh desa adat di masing-masing wilayah desa adat di Buleleng..
Menurut Sekda Buleleng yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gede Suyasa pola kerja penanganan Covid-19 antara pemerintah dengan berbagai elemen bergerak sangat baik dan efektif.
Tim yustisi setiap hari melakukan patroli pengawasan penegakan protokol kesehatan. Bukan saja untuk melakukan tindakan langsung bagi yang melanggar, namun memberikan edukasi dan pembagian masker bagi warga yang tidak menggunakan masker. Dunia usaha juga diminta untuk menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.
Tim Yustisi penegakan Protokol Kesehatan tidak saja bergerak untuk melakukan tindakan langsung, namun juga memberikan edukasi
“Masyarakat sudah mulai sadar untuk menerapkan protokol kesehatan, ini harus terus ditingkatkan,” ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, Rabu 4 Nopember 2020.
Suyasa menegaskan walaupun di Buleleng saat ini dalam zona kuning, namun kewajiban untuk menggunakan masker masih diberlakukan. Begitupun bagi kalangan usaha, wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang penerapan protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan dan mengatur jarak aman jika sedang berinteraksi dengan warga.
“Tim juga sudah banyak memberikan edukasi. Itu yang lebih penting agar semua bisa menerapkan prokes ini sehingga kasus semakin melandai,” ucapnya.
Suyasa mengapresiasi kinerja tim yustisi dan desa adat di Buleleng yang begitu peduli dalam penanganan Covid-19 di Buleleng. Kedisplinan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19.
Selain penegakan prokes, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga secara rutin melakukan desinfeksi atau penyemprotan desinfektan ke ruang-ruang publik untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. |NP|