Muncul Inisiatif Pemblokiran SPPT Penunggak PBB

Suasana pelayanan pajak |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi III DPRD Buleleng menyoroti penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak menunjukkan progres setiap tahunnya. Rencananya, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng akan memblokir SPPT penunggak PBB.

- Advertisement -

Hal itu terungkap dalam Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Buleleng dengan BPKPD Buleleng yang berlangsung Senin, 23 November 2020. Dalam paparan Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada di ruang Komisi III, jumlah piutang PBB tercatat mencapai Rp88.940.503.733. Dari jumlah tersebut, BPKPD sudah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp1.697.433.002.

Rendahnya progress penagihan piutang PBB itu pun menjadi sorotan Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Wayan Masdana. Besaran penagihan terhadap piutang yang telah dilakukan belum menunjukkan progress yang baik. Terlebih lagi sisa piutang masih terbilang sangat besar.

“Masalah piutang ini tidak ada progress kemajuan. Sekarang harus disikapi dengan serius. Buat tim untuk melakukan validasi dan proses secepatnya,” ujarnya.

Menurut Masdana, Pemerintah harus bergerak cepat untuk mengambil sikap. Apakah akan melakukan penghapusan, atau mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak tersebut. Hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah, karena dalam setiap tahun, besarnya piutang PBB terus menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

“Pemerintah harus mengambil kebijakan terutama saat mengalihkan kepemilikan. Makanya perlu dilakukan validasi. Solusinya dilakukan blokir, kalau ada peralihan hak, piutang pajaknya harus dibayar dulu,” tegas Masdana.

Sementara itu, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menyebut jika piutang PBB yang tercatat, merupakan limpahan dari KPP Pratama saat peralihan pengelolaan PBB beberapa tahun lalu. Besarnya piutang yang tercatat saat itu sudah terbilang besar, yakni mencapai Rp75 Miliar lebih. Saat ini, tim sudah melakukan verifikasi dan validasi, dan diakuinya memang mengalami banyak kendala.

“Memang sulit, karena masalahnya bukan hanya objek dan subjek pajak, ada yang jelas, tapi wajib pajak tidak mengakui ada utang. Kami sering berdebat dengan WP, dan kita minta bukti pembayarannya, sebagian besar tidak mau membayar. Tahun kemarin ada yang kita hapus,” jelasnya.

Rencananya, Pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memblokir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, dari wajib pajak yang melakukan penunggakan selama lebih dari lima tahun. Nantinya, dengan pemblokiran tersebut, wajib pajak tidak akan bisa melaksanakan pengurusan administrasi pertanahan.

“Kalau dalam waktu lima tahun tidak membayar, kita blokir. Manakala dia mau proses administrasi pertanahan, tidak bisa dia. Harus dibuka blokirnya berarti ada piutang pajak yang harus dibayar. Selesaikan dulu (piutang, red), barulah bisa dibuka blokirnya,” tegas Sugiartha. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts