Ketut Gede Citarjana Yudiastra |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com │ Penanganan hukum atas dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bila yang telah dilaporkan tahun 2019 silam dinilai tak ada kemajuan, sehingga warga Desa Bila, kecamatan Kubutambahan terpaksa harus mengadu ke Komisi Kepolisian NAsional (Kompolnas).
Pengadukan ini didasari kurang puasnya masyarakat kepada pihak kepolisian Polres Buleleng yang menangani perkara hukum itu. Mereka menilai penanganan laporan macet tanpa ada kejelasan.
Salah satu perwakilan warga yang melaporkan adalah Ketut Gede Citarjana Yudiastra. Dia menejlaskan dugaan penyimpangan dana LPD Desa Adat Bila Bajang mencapai Rp1,2 miliar lebih dan dinikmati oleh banyak orang.
“Sampai saat ini masih belum ada kejelasan, apakah kasus dilanjutkan atau dihentikan. Maka diadukan ke Kompolnas,” katanya, Minggu 22 November 2020
Dugaan penyelewengan dana LPD mencapai Rp1,2 miliar lebih ini, diketahui berdasarkan hasil audit independen. Bahkan dirinya juga mengaku, sudah pernah dimintai keterangan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres. Barang bukti berupa hasil audit dan nama-nama pengurus LPD serta pengawas LPD sudah diserahkan kepada penyidik.
“Laporan saya sudah satu tahun enam bulan lamanya, tetapi sampai sekarang belum ada satupun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sudah jelas terlihat ada kerugian LPD kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar. Dan LPD hingga saat ini masih tutup,” ungkapnya
Selain pelaporan dugaan korupsi dan pelaporan ke Kompolnas ini, ada indikasi jika beberapa warga Desa Adat Bila Bajang menjaminkan sertifikatnya ke LPD, namun tidak jelas. Diduga, beberapa sertifikat itu digadaikan ke beberapa lembaga keuangan.
“Kami prihatin dengan nasib LPD kami, nasib uang krama serta nasib beberapa warga yang sertifikatnya tidak jelas,” ucapnya
Citarjana Yudiastra berharap, dengan pengaduan ini, penanganan kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Bila Bajang yang ditangani Polres Buleleng segera kembali dijalankan sesuai koridornya. Pihak Kompolnas diharapkan bisa turun untuk melakukan investigasi, sehingga ada kejelasan terkait penanganan kasus ini yang seolah jalan ditempat.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya ketika dikonfirmasi mengatakan jika sampai saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun pihaknya mengaku kesulitan lantaran yang dilaporkan sudah tidak ada di tempat dan menghilang.
“Sebelumnya sudah lebih 5 orang saksi dimintai keterangan. Kasus ini masih tetap jalan,” ujarnya
Meski yang dilaporkan tidak ada, pihaknya tidak menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus ini masih dalam lidik.
“Tidak bisa DPO, Sekarang masih tetap proses dengan melibatkan pihak terkait, karena kasus ini masuk dalam ranah pidana khusus,” pungkasnya.│ET│