Calo Ditangkap Tipu Warga Janjikan PNS Dengan Syarat Bayar 350 juta

Polisi menggiring dua pelaku penipuan CPNS |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai calo, Wayan Putra Yasa 48 tahun dan Made Muliasa 60 tahun. Keduanya ditangkap atas laporan Ketut Rentika warga asal desa Sidatapa.

- Advertisement -

Kedua tersangka menipu korban dengan mengambil uang Rp350 juta dan menjanjikan anak korban menjadi CPNS. Namun janji itu tidak pernah ditepati sampai kini hingga akhirnya kasus ini berproses di meja aparat kepolisian.

Bahkan, salah satu tersangka Wayan Putra Yasa merupakan anggota polisi aktif berpangkat Aiptu yang bertugas di salah satu Polsek di Buleleng. Sementara, Made Muliasa seorang wiraswasta. Dalam kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp350 juta.

Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha, mengatakan,  penipuan ini terjadi sekitar tahun 2013 silam. Pelaku Wayan Putra Yasa bersama rekannya menjanjikan kepada Ketut Rentika kalau anaknya bisa menjadi seorang PNS.

Karena tertarik, korban  bersedia membayar Rp350 juta secara bertahap hingga Agustus 2016. Namun, karena korban tak kunjung menjadi PNS sehingga melaporkannya ke Polres Buleleng 29 September 2020.

- Advertisement -

“Dengan iming-iming bisa menjadikan PNS akhirnya korban bersedia membayar secara bertahap, dengan total uang sekitar 350 juta,” ujarnya

Loduwyk Tapilaha menambahkan, jika pelaku Made Muliasa merupakan residivis dengan kasus yang sama. Made Muliasa diduga mendapatkan uang sekitar Rp246 juta sedangkan Putra Yasa mendapatkan sisanya. Sementara terkait proses penegakan hukum terhadap Putra Yasa yang masih aktif sebagai anggota Polri, pihaknya  mengaku  akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi untuk perkara ini  kami melakukan penyelidikan tanpa tebang pilih, kita melakukan secara profesional,”pungkasnya

Sementara itu, Made Muliasa mengaku berniat membantu menyediakan segala sesuatunya agar anak dari korban bisa menjadi PNS.

“Saya tidak ada niat apa. Saya dikasih bertahap. Dan saya akan kembalikan uang itu.” singkatnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.│ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts