Peninjauan Perda RTRW Buleleng Tidak Masuk Propemperda 2021

Singaraja, koranbuleleng.com| Rencana peninjauan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng 2013-2033 ternyata belum masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2021. Padahal upaya peninjauan tersebut berkaitan dengan rencana Pembangunan Bandara Baru Bali Utara.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Buleleng Ni Kadek Turkini menyampaikan ada 15 Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2021 mendatang. Sebanyak 11 ranperda diajukan oleh Eksekutif, sedangkan empat Ranperda merupakan hak inisiatif DPRD Buleleng.

- Advertisement -

Dari 15 Ranperda yang masuk dalam program pembentukan perda tahun 2021, tidak muncul rencana untuk melakukan peninjauan terhadap Perda RTRW Buleleng. Sementara yang diajukan adalah pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Celukan Bawang dan RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak.

Ketidakmunculan Perda RTRW Kabupaten Buleleng dalam propemperda sempat membuat Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bingung. Padahal, Ia sudah menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang (PUTR) Buleleng untuk segera mengajukan ke DPRD Buleleng karena berkaitan dengan rencana pembangunan Bandara Baru di Bali Utara. Bahkan, Agus Suradnyana bersama dengan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan Sekda Buleleng Gede Suyasa memeriksa kembali laporan yang disampaikan Bapemperda.

“Belum masuk ya, atau salah ketik? Harusnya RTRW dulu, sudah tiang suruh masukin sekarang. Berapa kali saya ingatkan pada Kadis PU,” ujar Agus Suradnyana.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra mengakui jika belum mengusulkan Perda RTRW Buleleng ke Bapemperda. Pasalnya, pihaknya masih melakukan kajian peninjauan terhadap Perda RTRW Buleleng.  Rencananya tahun ini Dinas PUTR baru melakukan penyesuaian terkait materi dan peta dalam Perda RTRW Kabupaten, yang menyesuaikan dengan Perda RTRW provinsi.

- Advertisement -

Setelah itu, dilanjutkan lagi dengan meminta validasi kepada Dinas PUTR Provinsi Bali, dan selanjutnya dikirimkan kepada Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) di bawah Kementerian PU, serta dikirimkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Kalau semua itu sudah menyatakan sesuai, baru bisa diajukan pada ke DPRD. Memang prosesnya panjang. Kami sedang percepat pembahasannya. Supaya proses validasi ini tidak terlalu lama. Karena daerah lain juga sekarang sudah antre di Jakarta,” jelasnya.

Menurut Adiptha, salah satu materi yang akan dilakukan pennjauan adalah soal lokasi pembangunan Bandara Baru di Bali Utara. Dalam Perda saat ini, lokasinya ada di Kecamatan Kubutambahan. Sementara pemerintah kembali mengusulkan lokasi baru di Kecamatan Gerokgak.

.

“Mungkin pertengahan tahun depan baru bisa kami sampaikan pada DPRD. Itu pun kalau proses validasinya sudah selesai. Mudah-mudahan bisa cepat,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyatakan, Ranperda yang akan dibahas tahun 2021 mendatang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Sementara untuk Perda RTRW Buleleng, masih akan melihat substansinya lebih lanjut.

“Kalau sudah ditetapkan lewat paripurna, ya itu yang dibahas tahun depan. Kecuali ada hal-hal yang sifatnya mendesak, seperti berubahnya peraturan perundang-undangan sehingga harus dilakukan review perda di bawahnya, baru mungkin bisa dibahas,” tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts