Cegah Klaster Baru, Kantor Advokat Terapkan Prokes

Doni Riana |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah lembaga kini lebih banyak mengubah pola kerja dan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan ditengah adaptasi kebiasaan baru.  Termasuk kantor advokat. Kegiatan yang melibatkan orang banyak  serta yang sifatnya kontak langsung bersama klien  kini sangat diwaspadai di masa pandemi COVID-19.

- Advertisement -

Kantor advokat KDR, yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Singaraja  mewajibkan, pegawai maupun klien  untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun.

“Seperti yang diketahui sebelumnya, adanya klaster baru di perkantoran beberapa waktu yang lalu. Agar tidak terjadi lagi.  Kita disini sudah mematuhi peraturan dari pemerintah untuk menerapkan prokes. Sehingga covid ini bisa berlalu cepat,” ujar Kepala Kantor Advokat KDR, Doni Riana.

Doni Riana menambahkan, tim gugus tugas harus terus melakukan razia ke kantor-kantor yang sering melakukan pelayanan yang rentan terjadi kontak langsung.  

“Ini tidak hanya mengerucut di jalan-jalan saja, kita perlu sadari di kantor-kantor dan lembaga-lembaga juga rentan terjadi penyebaran. Ini harus di antisipasi,” sambungnya.

- Advertisement -

Mengenai sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar prokes, Doni yang juga sebagai Sekretaris DPC Peradi Singaraja mengaku setuju dengan sanksi tegas yang berikan. Jangan sampai ada tebang pilih jika memang melanggar harus ditindak sesuai aturan yang ada.

“Kita harus bersama-sama bekerja untuk berusaha mencegah meluasnya wabah ini, sehingga harapan saya tahun baru ini sudah bisa lepas dari COVID-19,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts