Kadis PMD Buleleng, Nyoman agus Jaya Sumpena |FOTO : Rika Mahardika|
Singaraja, koranbuleleng.com| Meskipun Ketut Kusuma Ardana sudah berstatus sebagai tersangka, namun hal itu tidak mempengaruhi jabatannya sebagai Perbekel Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) masih menunggu putusan inkrah.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena menjelaskan, pihaknya sampai dengan saat ini belum melakukan proses apapun terkait dengan penetapan tersangka tersebut. Sehingga, saat ini Kusuma Ardana masih memegang kendali Pemerintahan Desa Bungkulan, sampai dengan ada putusan inkrah dari Pengadilan.
“Ini kan bukan kasus korupsi. Ini murni kasus pidana, jadi dia masih bisa menjadi kepala desa. Kalau sudah ada putusan, berapa tahun dihukum, baru lah kami bergerak dan mengkaji sesuai ketentuan,” jelasnya Senin, 7 Desember 2020.
Hanya saja, jika nantinya dalam proses di lembaga Kepolisian ataupun Kejaksaan dikeluarkan kebijakan hukum untuk penahanan, maka Dinas PMD akan memproses penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt). Proses akan diawali dari pemberitahuan secara resmi dari BPD Bungkulan. kemudian ada usulan nama sebagai Plt dari Kecamatan.
“Surat pemberitahuan dari BPD itu kemudian kami proses, termasuk usulan nama yang diajukan dari Kecamatan. kemudian kami proses dan meminta persetujuan Bapak Bupati,” pungkas Mantan Kepala Dinas Damkar Buleleng ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian sudah menetapkan Perbekel Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM No. 2427 pada lapangan sepak bola di desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Buleleng, melalui prona sejak tahun 2013. namun dari penetapan tersebut, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor. |RM|