DPRD Minta OPD Wajib Anggarkan Program Kegiatan Perempuan

Rapat Dengar Pendapat komisi IV DPRD Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng |FOTO : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com|  Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng meminta agar seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Buleleng menyiapkan anggaran untuk kegiatan pemberdayaan perempuan.

- Advertisement -

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh hesti ranita Sari saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, dan Perlindungan Anak (P2KBPP) Buleleng Jumat, 11 Desember 2020 di Ruang Komisi IV, membahas Rancangan Peraturtan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender. 

Rani menyebut jika selama ini, anggaran pada masing-masing OPD untuk mendukung kegiatan pemberdayaan perempuan masih minim, bahkan ada yang nihil. Sehingga dalam tahun anggaran berikutnya, Politisi Partai Demokrat ini meminta agar setiap OPD wajib menyisihkan anggaran untuk program perempuan.

“Apabila ada yang tidak menyediakan anggaran di OPD, kami usulkan untuk mendapatkan sanksi administrasi. Saya pikir semua komponen wajib terlibat untuk kesetaraan khususnya perempuan, termasuk OPD, agar menyiapkan program dan kegiatan dalam renjanya,” ujarnya.

Secra Umum, antara Komisi IV selaku Pansus dan juga Eksekutif, sudah sepakat untuk melanjutkan pembahasan ranperda tentang Pengarusutamaan Gender ini. Hanya saja, nantinya ada beberapa pasal yang akan dihapus, karena sudah tercantum dalam peraturan lainnya, sehingga kedepan tidak ada tumpang tindih dalam aturan.

- Advertisement -

“Sudah disetujui oleh eksekutif untuk dibahas lebih lanjut. Tapi ada pasal-pasal yang tumpang tindih dengan perda yang sudah ada, sehingga untuk ranperda PUG ini ada pasal yang ditiadakan mengenai perlindungan perempuan, yang mana sudah termasuk dalam Perda Perlindungan Ibu dan Anak,” Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dimas P2KBPA Made Arya Sukerta  berharap agar Ranperda ini jangan hanya terpaku pada Pengarusutamaan Gender yang dikeluarkan oleh Mendagri dalam Permendagri nomor 15 tahun 2008 tapi bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Daerah dalam PUG ini.

“Sehingga ada Pedoman tentang kemana harus di arahkan dan seperti apa,” singkatnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts