Warkadea: Kontrak Dengan PT Pinang Dilakukan Secara Transparan

Jro Pasek Ketut Warkadea |FOTO : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea menyebut jika segala tuduhan yang disampaikan pihak Komite Penyelamat Aset Desa (Kompada) Kubutambahan tidak benar. Segala keputusan prajuru sudah dilakukan secara transparan.

- Advertisement -

Melalui sambungan telepon, Jro Warkadea yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Buleleng menyebutkan, tuntutan yang disampaikan oleh pihak Kompada sangatlah tidak beralasan bahkan sangat disesalkan. Salah satunya yakni keinginan untuk menggelar Paruman Agung.

Warkadea menyebut jika pelaksanaan paruman agung tidak tertuang dalam awig-awig Desa Adat Kubutambahan. Yang ada hanyalah paruman Desa dan juga Paruman Prajuru. Selain itu dalam awig-awig juga disebutkan untuk menggelar paruman setiap enam bulan sekali. “Nah paruman enam bulanan ini jarang dilaksanakan. Itu hanya kalau ada keperluan, atau ada sesuatu hal mendesak yang harus diputuskan,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng ini juga membantah jika Prajuru tidak pernah menggelar paruman dalam setahun belakangan ini. Padahal, dalam tahun 2020 ini, sudah menggelar paruman sebanyak dua kali, yakni pada bulan Februari dan Maret 2020. Setelah itu, karena terjadi Pandemi COVID-19, Prajuru belum pernah menggelar paruman.

“Februari kita paruman bersama dengan Krama Desa Linggih. Itu isinya memberikan kuasa kepada Pak Gubernur untuk menjadi mediator masalah lahan, kemudian bulan Maret juga kita laksanakan paruman dengan seluruh komponen masyarakat. Putusannya untuk  menyerahkan pemanfaatan lahan tanah duwen pura berupa fotokopy SHM milik tanah duwen pura desa,” tegas Warkadea.

- Advertisement -

Sementara terkait dengan kontrak dengan PT Pinang Propertindo, Warkadea menyebut jika seluruh proses perjalanan sampai dengan terbitnya kontrak sudah dilaksanakan secara transparan. Bahkan dana kontrak dari PT Pinang Propertindo saat ini sudah masuk menjadi kas Desa Adat dan seluruh pertanggungjawaban sudah dilakukan oleh Petengen (Bendahara) Prajuru Desa Adat Kubutambahan.

“Kalau menyangkut keuangan kan petengen yang tahu, kok malah menanyakan saya, kan uangnya masuk ke petengen uangnya. Sudah berjalan sekian tahun, uangnya sudah pakai piodalan, rehab, kan sudah berjalan. Saya sangat sesalkan cara seperti ini,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan meminta Pimpinan DPRD memfasilitasi penyelenggaraan paruman agung di Desa Adat Kubutambahan untuk memperjelas situasi pengelolaan tanah duwen pura setempat. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts