Bupati Belum Pastikan Belajar Tatap Muka

Singaraja, koranbuleleng.com| Perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Buleleng terjadi sangat dinamis. Kemunculan kasus terkonfirmasi baru pun terjadi secara fluktuatif. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Buleleng belum memastikan apakah Belajar Tatap Muka akan berlangsung pada tahun 2021 mendatang.

Sesuai dengan keputusan bersama Empat Menteri tentang pembukaan kembali sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, izin untuk penerapan sistem belajar tatap muka menjadi kewenangan Kepala Daerah. Pun seluruh satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan untuk penerapannya.

- Advertisement -

Sementara di Kabupaten Buleleng, Bupati Putu Agus Suradnyana mengaku cukup bingung dengan perkembangan kasus di Buleleng yang terus berubah-ubah. Jumlah kasus terkonfirmasi baru dalam setiap harinya mengalami naik turun, bahkan sesekali nihil kasus. Begitupun dengan tingkat kesembuhan pasien positif.

“Saya masih memantau kondisi terkini. Saya jadi bingung juga naik turun terus (kasus positif, red), apalagi ada prediksi Desember adalah puncak, kemudian Januari menurun,” sebutnya.

Dari kondisi tersebut, Bupati dari Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini pun belum berani memastikan untuk memberikan izin melaksanakan belajar tatap muka pada tahun 2021 mendatang. Ia mengaku masih akan menunggu kajian dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng.

“Saya belum berani pastikan, kalau turun saya berani kasih izin, kalau masih tinggi saya nggak berani, masih melakukan kajian,” tegasnya.

- Advertisement -

Senada disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Buleleng Gede Suyasa. Menurutnya, sebelum memutuskan untuk melaksanakan belajar tatap muka, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kepastian tidak ada potensi penularan atau resiko penularan rendah.

“Apakah situasi daerah kita benar-benar aman dari penularan, apakah resikonya rendah atau tidak ada, baru kita bisa melangkah ke tatap muka. Baru ada antisipasi awal,” jelasnya.

Mantan Asisten 3 Setda Buleleng ini mengatakan, setelah semua syarat terpenuhi dan diputuskan untuk melaksanakan belajar tatap muka, barulah melangkah pada upaya selanjutnya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tes usap atau swab pada guru. Sementara jika perkembangan kasus masih fluktuatif hingga tinggi, maka Pemerintah Daerah tidak akan mengambil kebijakan untuk melaksanakan belajar tatap muka.

“Diantara dua komponen itu, guru dan murid sama-sama ada lingkungan masyarakat dan keluarga. Sehingga keduanya berpeluang tertular tidak hanya disekolah. Kalau daerah kita sudah aman, pasti diperkenankan untuk menjalankan tatap muka,” tegas Suyasa.

Disisi lain, berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19, per tanggal 22 Desember 2020 jumlah kasus terkonfirmasi positif baru berjumlah 15 orang, yakni 11 orang dari Kecamatan Buleleng, dua orang dari Kecamatan Sukasada, dan masing-masing satu orang dari Kecamatan Seririt dan Gerokgak. Selain kasus baru, Satgas juga merilis ada 11 orang pasien yang dinyatakan sembuh. Sehingga saat ini jumlah pasien terkonfirmasi baik yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dan menjalani karantina berjumlah 61 orang.  

Tim Yustisi Tindak 1836 Pelanggar

Sebanyak 1836 orang pelanggar protokol kesehatan di kabupaten Buleleng sudah diberikan penindakan berupa sanksi denda, maupun teguran. Hingga pertengahan bulan desember 2020, data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, mencatat ada 468 orang membayar denda masker Rp 100 ribu karena tidak memakai masker.

Jika dihitung, total denda pelanggaran masker mencapai Rp 46.800.000. Sedangkan, pelanggar yang diberikan pembinaan berupa teguran karena tidak memakai masker dengan benar dan baik sebanyak 1368 orang.

Kepala Satpol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, sejak sidak dari bulan September 2020  masih saja ditemukan adanya pelanggaran di setiap kecamatan yang ada di kabupaten Buleleng ketika ada kegiatan yustisi.

“ Masih saja ditemukan pelanggar, istilahnya mereka lagi sial saja, mungkin mereka pas mau ke sawah tidak pakai masker “ ujarnya

Artawan mengakui, kebanyakan dari masyarakat yang melanggar karena menggunakan masker tidak secara benar, misalnya hanya menutup mulut saja, menggantung pada telinga. Bahkan bawa masker namun disimpan pada kantong baju.  Namun demikian pihaknya mengaku pelanggaran yang dilakukan masyarakat hanya faktor keteledoran semata.

“tapi secara umum saya kira masyarakat di Buleleng mengunakan masker sudah lebih disiplin, cuman temuan dilapangan masih banyak masyarakat yang memakai masker tidak benar” ungkapnya

Disinggung mengenai pengamanan jelang natal dan tahun baru di wilayah kota Singaraja, pihaknya sudah mengatur personel gabungan untuk berjaga di setiap pos yang sudah ditentukan yakni di taman kota singaraja, kawasan Banyuasri dan eks Pelabuhan Buleleng.

“Dari ketiga tempat ini, penjagaanya dari tim gabungan dari pagi sampai dengan malam hari. Sampai kondisi sudah sepi. Namun jika masih ramai bisa dilaksanakan 24 jam” imbuhnya

Kedepan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kecamatan di Buleleng untuk melakukan pengamanan lebih ketat lagi menjelang natal tahun baru. Untuk lebih mengawasi  darah wisata atau daerah yang rawan tempat berkumpul masyarakat.

“ Nanti kami surati di setiap kecamatan. Kami sarankan untuk melakukan keamanan di tempat-tempat tersebut. Paling tidak prokes 3M itu harus tetap diterapkan. Memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan” pungkasnya

Artawan  menegaskan, kegiatan yustisi sebagai wujud penegakan Perbup 44 tahun 2020 ini bukan mengarah ke denda kepada warga, melainkan lebih menekankan pendisiplinan masyarakat. Pendisiplinan serta edukasi kepada masyarakat menjadi hal utama dalam kegiatan yustisi tersebut. (tim)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts