Atribut Ilegal Diberangus

Penertiban atribut yang menyalahi aturan dan mengotori perwajahan wilayah |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Berbagai ragam atribut seperti baliho, spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya diberangus oleh tim gabungan karena dinilai mengotori perwajahan kota dan pemasangan menyalahi aturan. Seluruhnya dicabut karena ada Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Bali Nomor 893/131/SET/SATPOL PP untuk penertiban alat peraga yang tanpa izin dan kadaluarsa.  Penertiban dilakukan selama enam hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 16 Januari 2021.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Pecalang. Sebelum secara resmi emlkaukan penertiban, tim gabungan melaksanakan apel pasukan di halaman parkir timur kantor Bupati Buleleng yang dipimpin langsung oleh Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Senin 11 Januari 2021.

- Advertisement -

Hari pertama, penertiban dilaksanakan di dua wilayah yakni wilayah barat dan timur. Untuk wilayah barat meliputi Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Diponogoro, Jalan Erlangga, Jalan Surapati, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Samosir, dan Jalan Gempol. Untuk wilayah timur meliputi, Jalan Ngurah Rai, Jalan Sudirman, Jalan A. Yani Barat, Jalan Serma Karma, Jalan Laksamana, Jalan Pahlawan, dan Jalan Udayana.

Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd mengatakan, dalam SE Sekda Provinsi Bali, seluruh Kabupaten harus melakukan penertiban baliho, spanduk dan atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengganggu keindahan wajah kota. Suyasa menambahkan, sampai batas waktu yang ditentukan, penertiban baliho harus sudah selesai.

“Baliho dan atribut lainnya yang izinnya sudah kedaluarsa, robek, dan tanpa izin akan ditertibkan oleh Satpol PP.  Karena baliho-baliho itu kan selama ini dipasang atau dipaku di pohon atau di tempat-tempat fasilitas umum, sehingga membuat kota terlihat kumuh, dan berdampak negatif terhadap citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” jelas Suyasa.

Penertiban kali ini akan dilakukan secara persuasif, dan masih memberikan kesempatan bagi pemilik yang memasang baliho, spanduk atau atribut lainnya di tempat yang tidak sesuai, untuk mencabut atau menurunkan sendiri.

- Advertisement -

“Hari ini kami berikan kesempatan untuk mencabut sendiri. Kalau belum dicabut, akan langsung ditertibkan oleh Satpol PP,” terangnya kemarin.

Birokrat asal tejakula ini berpesan kepada petugas, para petugas harus tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penertiban, hindari kerumunan dan tidak diperlukan banyak petugas.

“Jangan sampai kita yang melanggar protokol kesehatan, ini sangat penting untuk opini publik bahwa kita juga sangat ketat menerapkan protokol kesehatan, dan tidak menimbulkan masalah baru,” harapnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts