10 orang Narapidana Klas IIB Singaraja dapatkan program asimilasi rumah |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 10 warga binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, dinyatakan bebas karena mendapaykan program Asimilasi Rumah, Kamis 14 januari 2020.
Pemberian asimilasi rumah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mutzaini, mengatakan, para penerima asimilasi bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta bukan pidana lebih dari satu perkara.
Warga binaan penerima asimilasi juga bukan narapidana tindak pidana khusus seperti narkoba yang ancaman pidananya di atas 5 tahun. Kemudian bukan narapidana korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
“Pemberian asimilasi juga dengan catatan setelah mereka berperilaku baik selama menjadi warga binaan,” jelas Mutzaini.
Program asimilasi ini juga menjadi langkah yang tepat upaya mencegah penyebaran COVID-19, mengingat Lapas sangat rentan terjadinya penularan COVID-19.
“Ini juga semakin mengurangi beban kapasitas di Lapas Singaraja, yang saat ini dihuni 237 warga binaan. Padahal kapasitas Lapas Singaraja sendiri hanya menampung 100 orang” ujarnya
Meski dinyatakan bebas lewat program asimilasi, para narapidana tersebut tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Para narapidana tidak lantas bisa bebas begitu saja.
“Masih ada ketentuan yang perlu dilaksanakan selama masa asimilasi rumah itu berlangsung seperti wajib lapor. Kalau tidak dilakukan bisa dicabut SK-nya oleh Bapas dan dikembalikan ke Lapas,” pungkas Mutzaini. |ET|