Imigrasi Singaraja Deportasi 3 WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa, |Foto : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com |  Sepanjang Januari 2021, Imigrasi Singaraja Kelas II TPI Singaraja telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA). Mereka yang di deportasi yakni Mehmet Kamil Kucuk (54 tahun) asal Turki, dan sepasang suami istri Siarhe Bautrukevich (33 tahun) dan Volha Kobets (31 tahun).

- Advertisement -

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, WNA Turki atas nama Mehmet dideportasi lantaran izin tinggalnya diketahui sudah kadaluarsa. Izin tinggal Mehmet diketahui telah melebihi batas waktu alias overstay. 

“Dideportasi beberapa waktu lalu karena overstay selama 85 hari sejak 21 Desember 2020. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada 14 januari lalu,” jelas Nanang Mustofa, Kamis 28 Januari 20021

Sementara dua WNA Belarusia yang berstatus suami istri dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal yakni berupa kegiatan jual beli dan memproduksi dan memasarkan produk kecantikan.

“Pasangan suami istri ini baru saja kami deportasi 26 januari 2021 setelah ketahuan memproduksi serta memasarkan alat kecantikan dan perawatan tubuh. Ini kan jelas sudah bertentangan dengan izin kunjungan untuk bekerja,” ungkapnya

- Advertisement -

Pandemi COVID-19, kata Nanang Mustofa, menjadi alasan bagi para WNA melakukan tindakan ilegal yakni menyalahi izin tinggal. Dari data yang ada, izin tinggal kunjungan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja (Buleleng, Jembrana dan Karangasem) hingga Desember 2020 ada sebanyak 1.050 warga negara asing.

Sedangkan, untuk izin tinggal terbatas sebanyak 752 orang dan untuk izin tinggal tetap sebanyak 157 orang.

“Memang Kantor kami intensitas pelayanan menurun karena Pandemi, namun untuk pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja kami tetap dilaksanakan,” katanya Nanang Mustofa. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts