Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Dugaan penyimpangan dana PEN Pariwisata masuk ke tahap penyidikan umum setelah sebelumnya ada penyelidikan tahap awal. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akan kembali memanggil sejumlah saksi yang sempat diperiksa, termasuk akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana dalam waktu dekat.
“Setelah itu akan ada kesimpulan lagi, menentukan siapa yang bertanggung jawab sesuai hasil dari penyidikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, Jumat 5 Januari 2021
Jayalantara mengatakan status ke penyidikan umum ini berdasarkan hasil kajian yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Buleleng yang menangani perkara dugaan korupsi dengan modus mark-up dana kegiatan.
“Kami perlu legalisasi bukti atau berita acara, petunjuk dianalisa. Setelah terkumpul baru menentukan lebih lanjut,” jelasnya
Sejauh ini sudah ada 25 orang yang diperiksa dari rencananya sebanyak 42 orang. “Selama ini semua saksi kooperatif saat diperiksa,” Pungkasnya
Berita sebelumnya, penanganan dugaan penyimpangan dana PEN Pariwisata ini bermula dari Kabupaten Buleleng mendapat bantuan dana pusat dari program PEN Pariwisata sebesar Rp 13 miliar. Dana sebesar itu, 70 persen atau sekitar Rp 9 miliar diberikan kepada hotel dan restoran.
Dari Rp 9 miliar hanya terserap Rp 7 miliar dan sisanya sekitar Rp2 miliar dikembalikan ke Kas Negara. Penyaluran dana hibah pariwisata untuk bantuan hotel atau restoran tidak ditemukan adanya indikasi permasalahan.
Sementara 30 persen dari total Rp13 miliar atau sekitar Rp 4 miliar, diposkan untuk operasional yang dikelola Dispar Buleleng. Dana operasional ini dipakai mendanai kegiatan bimtek, eksplorasi, dan promosi potensi pariwisata Buleleng explore, serta perbaikan sarana dan prasarana tempat wisata.
Diantara kegiatan itulah diduga terjadi dugaan penyimpangan dengan modus mark-up biaya kegiatan. Meski begitu, pihak Kejari mengakui tidak semua kegiatan terindikasi ada penyimpangan. |ET|