Satpol PP Kecamatan Seririt memberikan denda administrasi terhadap WNA Amerika Serikat karena tidak menggunakan masker | FOTO : PUTU NOVA A.PUTRA|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Yustisi Kecamatan Seririt memberikan denda administrasi terhadap Warga Negara Asing asal Amerika Serikat karena tidak menggunakan masker. Bule yang bernama Christhoper Alexander didenda Rp100.000 saat hendak mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) di Seririt, Sabtu 6 Pebruari 2021. Selain itu, dia juga tanpa menggunakan helm tanpa berkendara.
Camat Seririt, I Nyoman Agus Tri Kartika membenarkan warga Amerika Serikat melakukan pelanggaran tanpa masker. Saat itu, tim yustisi sedang menggelar kegiatan penegakan disiplin prokes COVID-19 di wilayah kelurahan Seririt.
“WNA tersebut bermaksud mengambil uang di salah satu mesin ATM bersama dengan guide yang berasal dari Desa Kalianget,” terang Agus Tri.
Tindakan tegas diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan secara adil. Siapapun yang melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, angka konfirmasi positif COVID-19 di kecamatan Seririt juga masih cukup tinggi sehingga oenegakan hukum harus dilakukan secara ketat dan adil.
“Saya selaku Camat Seririt mengapresiasi tindakan tegas anggota Pol PP sudah tegas dalam menerapkan aturan Perbup 41/2020. Ini harus dilakukan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” tegasnya.
Camat Seririt mengimbau seluruh warga di Seririt tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk bersama-sama mengendalikan penularan COVID-19.
“3M, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan terapkan dengan baik.” kata Agus.
Saat ini, tim yustisi dari Satpol PP, Polsek Seririt, dan Koramil Seririt terus melakukan giat yustisi penegakan disiplin prokes di wilayah Kecamatan Seririt termasuk hari libur.
“Secara umum tingkat kedisiplinan masyarakat di kecamatan Seririt sebenarnya cukup baik, namun pasti ada saja yg ditemuai satu dua orang yg tidak disiplin, terutama memakai masker.” pungkas alumnus STPDN ini. |NP|