PPKM Bisa Diberlakukan Mikro untuk Desa atau kelurahan

Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com | Satgas COVID-19 Kabupaten Buleleng Segera memetakan desa dan kelurahan yang menjadi zona merah penyebaran COVID-19 untuk pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  berbasis mikro. Kebijakan yang berlaku mulai Selasa 9 Februari 2021 ini dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bisa mengatasi penyebaran COVID-19.

- Advertisement -

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, PPKM berbasis mikro merupakan pembatasan kegiatan masyarakat di lingkup desa/kelurahan. Pemberlakuan PPKM mikro, satgas akan melihat dari kasus penyebaran COVID-19 di setiap desa/kelurahan.

“Ada perkembangan kasus signifikan di salah satu desa/keluarga selama seminggu, kita bisa melaksanakan PPKM mikro, tapi kalau perkembangan keras dalam waktu dua, atau tiga hari bisa segera kita laksanakan PPKM” ujar Suyasa , minggu 7 februari 2021

Di Buleleng sendiri kata Suyasa, PPKM mikro sebenarnya sudah pernah dilakukan di Kelurahan Banyuning dan Desa Pancasari dengan istilah pengawasan dan pengendalian aktivitas masyarakat. Suyasa menilai PPKM mikro ini efektif untuk menekan penyebaran pandemic COVID-19.

“Ini terbukti dari pengawasan dan pengetatan di Buyan, Pegadungan dan Banyuning, setelah diterapkan PPKM tidak muncul kasus baru lagi,”ungkapnya.

- Advertisement -

Suyasa menambahkan, mengenai anggaran pemberlakuan PPKM mikro, Bupati akan membuat surat edaran untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur yang akan di kembangakan ke pada desa/kelurahan.  Dimana dana desa bisa digunakan untuk kebutuhan operasional dalam PPKM mikro. Namun tetap memperhatikan kasus yang terjadi di setiap desa/kelurahan.

“Jadi PPKM mikro ini tidak selalu identik dengan pembagian sembako. Itu arahan dari Gubernur tadi. Tapi nanti tetap melihat kasus per kasus,”imbuhnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts