Kejaksan Tetapkan 8 ASN Dinas Pariwisata Sebagai Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa (baju putih) bersama tim Jaksa saat mengumumkan hasil penyidikan dugaan penyimpangan dana PEN Pariwisata |FOTO : Edi Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan cepat menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata.

- Advertisement -

8 tersangka  MD SN, Nym. AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, Nym GG dan Pt B. Mereka merupakan pegawai atau aparatur sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng. 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan  dari hasil pemeriksaan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam dugaan penyimpangan ini sebesar Rp656 juta. Kejari Buleleng sudah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp377 juta.  

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan penyitaan kembali,” terang Putu Gede Astawa dalam jumpa pers, Kamis 11 februari 2021

Dugaan penyelewengan dana PEN terjadi pada kegiatan program Buleleng Eksplor dan kegiatan bimtek kepariwisataan. Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng masih akan memanggil 8 tersangka untuk kembali mendalami kasus ini.

- Advertisement -

Tim memasang Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 12 e UU no 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap para tersangka.

“Nanti hari Senin kita lakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan dia tidak akan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan itu menjadi kewenangan penuh dari Kejari Buleleng.

Namun, soal dana PEN Pariwisata, Bupati mengaku secara detail tidak mengetahui soal program Buleleng eksplore yang menjadi titik permasalahan karena hal tersebut teknis kegiatan dari Dinas Pariwisata.

“Ini harus saya jelaskan, banyak di sosmed bilang masak bupati tidak tau? Masak kegiatan yang seperti beli pulpen saya harus tahu. Sedangkan kegiatan ini detailnya tidak dilaporkan ke saya,” katanya.

Sebagai kepala daerah, Agus mengaku menghargai keputusan dari Kejari Buleleng sesuai hukum yang berlaku. Namun diluar konteks hukum, Agus merasa prihatin adanya kejadian seperti ini. 

“Nanti kalau ada kesempatan saya mau tanyakan langsung, karena sebelumnya belum menyampaikan persoalan ini, masih bersikukuh tidak ada masalah. Mungkin nanti pak Sekda sebagai atasan ASN bisa menanyakan hal ini juga,” terang Agus.

Sementara terkait dengan status tersangka terhadap delapan orang yang berstatus aparatur sipil negara, Sesuai PP 53 tahun 2010, jika ASN terlibat dalam perkara korupsi  maka ada sanksi berupa diberhentikan sementara sampai ada keputusan incraht.

“Nanti keputusan incraht, kalau keputusannya diluar tipikor bisa dikembalikan status kepegawaianya walaupun mereka menerima hukuman. Kalau kasus korupsi, walaupun hukumannya misalnya satu bulan, tidak bisa ditolerir,’ ujar Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnaya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dana hibah PEN pariwisata untuk Buleleng diberikan sekitar Rp 11 miliar. Dialokasikan untuk bantuan hotel dan restoran sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen untuk biaya operasional.

Indikasi penyelewengan dana PEN pada biaya operasional yang nilainya sekitar Rp4 Miliar.  Dana operasional tersebut digunakan berbagai kegiatan Bimtek, eksplorasi dan promosi potensi pariwisata Buleleng Explore, hibah serta perbaikan sarana dan prasarana tempat wisata. Dari kegiatan inilah diduga ada yang bermasalah.

Sedangkan untuk dana hibah bagi hotel dan restaurant sebesar Rp7 Miliar tidak ada indikasi dan sudah tersalur dengan baik. Namun hanya terserap sekitar Rp5 Miliar, namun sisanya Rp2 Miliar sudah kembali ke pusat.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts